JAKARTA - Saksi Robin Saputra, anggota Tim Teknis Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mengaku pernah diajak pergi ke Karaoke Raia oleh pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso terkait perkara dugaan korupsi Bansos Sembako Kemensos RI 2020.

Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Majelis Hakim Muhammad Damis.

Robin sebelumnya mengaku kenal dengan supir pribadi Matheus Joko Santoso yang bernama Sanjaya yang pernah bertemu beberapa kali. Dan dia pernah diajak pergi ke karoke untuk hiburan.

"Surat tugas ini disebutkan ada nama Sanjaya disini. Pergi kemana dan keperluan apa?" tanya tim anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (3/5/2021).

Robin menjelaskan bahwa ia diajak pergi oleh Matheus Joko Santoso bersama sopirnya Sanjaya ke karoke Raia.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya Pak yang untuk karaoke itu, ke Raia," jelasnya.

Robin juga menerangkan bahwa kepergiannya ke karoke Raia dalam rangka untuk hiburan setelah lelah bekerja.

Saksi menjelaskan bahwa karena bekerja sampai lelah dan uang lelah digunakan juga untuk karoke. Karena mereka bekerja dari pagi sampai malam.

Robin membeberkan bahwa uang lelah itu diberikan oleh PPK Matheus Joko Santoso.

"Ya, dari PPK, saat itu Pak Matheus. Uang lelah Pak, saya nggak tahu, bukan honor, uang lelah. Itu pemahaman saya Pak karena beliau langsung diberikan ke saya. Kasih aja ini Bin, buat kamu. Saya anggapnya itu semacam uang lelah karena kerjanya sampai malam," bebernya.

Uang lelah itu, ia terima beberapa kali dengan total Rp86 juta, dan paling besar sekali diterima Rp35 juta. Namun tidak ada tanda terima mengenai pemberian uang tersebut dari PPK dan Robin tidak mengetahui sumber uang itu berasal dari anggaran PPK atau bukan.

Menurut Robin selain dirinya, Matheus Joko Santoso dan Sanjaya, ada juga Harry Van Sidabukke yang sering pergi ke karoke selama empat kali saat itu.

"Siapa saja yang ikut?" cecar Jaksa Ikhsan.

"Teman-teman tim tapi nggak full. Kadang ada yang nggak ikut, kadang saya nggak ikut," jawab Robin.

Ketika ditanya Jaksa, mengenai siapa yanembiayain hiburan ke karoke, Robin mengaku tidak tahu. "Nggak tahu," kata Robin.

Sedangkan dari pihak penyedia yang pernah ikut ke karoke Raia dari PT Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke.

"Harry. Saya tidak ingat, seingat saya 4 kali," tukasnya.

Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono menerima suap dari pengusaha pemilik PT Mandala Hamonagan Sude, Harry Van Sidabuke Rp1,2 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,9 miliar dan para pengusaha lainya dengan total Rp29 miliar.

Pemberian fee itu agar meloloskan PT Pertani Persero, PT Hamonangan Sude dan PT Tiga Pilar Agro Utama serta perusahaan penyedia bansos sembako lainnya. Kemudian Matheus Joko selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK mendapat perintah dari Menteri Sosial Juliari Piter Batubara agar mengutip uang fee Rp10 ribu setiap paket bansos sembako dari para rekanan Kemensos.

Kemudian pada dakwaan kedua, didakwa turut serta dengan menggunakan perusahaan atau membuat perusahaan milik sendiri yakni PT Rajawali Parama Indonesia yang dikelola Wan M Guntar sebagai penyalur atau penyedia bansos sembako Covid-19 diwilayah DKI, Kabupaten Bogor, Pemda Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, Juliari dan dua anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (G-2)

BACA JUGA: