JAKARTA - Saksi Kepala Seksi Monitoring Kebijakan Keamanan Laut di Direktorat Kebijakan dan Strategi Bakamla RI, Fery Haryanto mengaku mengenal Ali Fahmi Alhabsy, Staf Khusus Mantan Kabakamla Erie Sadewo. Menurutnya Ali adalah orang yang menghubungkan Bakamla dengan Komisi I DPR RI terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BCSS di Bakamla RI pada 2016.

Hal itu disampaikan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam BAP yang dibacakan oleh Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan.

"Saya mengenal Ali Fahmi Habsyi sebagai staf ahli khusus Kabakamla pada 2016. Saya sering melihat Ali Fahmi datang ke kantor pengelolaan informasi KPI dan bertemu berbincang dengan Arif Medyanto. Saya mengetahui Ali Fahmi adalah orang yang menyambungkan Bakamla dengan pihak DPR. Saksi bisa jelaskan?" tanya Takdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Fery membenarkan BAPnya itu yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa ia pernah menyampaikan hal itu dalam keterangan BAP-nya tersebut.

"Pernah menyampaikan itu," jawabnya.

Kemudian, Jaksa menanyakan kembali apa yang disampaikan oleh saksi mengenai Fahmi Habsyi yang juga dikenal sebagai kader PDIP tersebut benar bisa menyambungkan atau menyampaikan proyek BCSS Bakamla ke DPR.

"Apa itu, coba diingat lagi apa yang disampaikan saksi dia bisa menyambungkan Bakamla dengan DPR. Konteks apa?" cecar Jaksa Takdir.

Fery pun menjelaskan bahwa yang dimaksud dapat menyambungkan antara Bakamla RI dengan DPR adalah menyampaikan proyek tersebut kepada Komisi l DPR-RI.

"Akan menyampaikan proyek ini dengan DPR," jelasnya.

Selain itu Jaksa juga sempat mempertanyakan ihwal modifikasi dan penghapusan email saat dia diperiksa KPK. "Pernah memodifikasi data?" cecar Jaksa Takdir.

Fery mengaku tidak pernah memodifikasi data. "Tidak," katanya.

Kemudian, Jaksa menanyakan kembali, pernah tidak modifikasi data di email, dan ada yang dihapus pesan inbox, yang dijawab kalau email yang terkait tidak.

"Kalau terkait email ini tidak. Jadi hanya email-email yang ga jelas di email saya hapus," tutur Fery.

Dalam BAP saksi bahwa komunikasi email terkait proyek Backbone, email tersebut menjadi barang bukti dalam perkara ini. Dan saksi diminta penyidik untuk berjanji tidak memodifikasi email.

"Betul ada modifikasi terkait kegiatan ini di email?" tanya Jaksa.

Menurut Fery, tidak ada modifikasi email yang terkait dengan proyek backbone dari semenjak dilakukan penyidikan KPK kepadanya selama ini.

"Terkait email backbone sampai saat ini, saya rasa tidak ada saya modifikasi setelah ada penyidikan KPK," tukasnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla), Leni Marlena dan anak buahnya, Juli Amar Maruf merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System tahun 2016.

Tim Jaksa KPK Sisca Carolina Karubun menyebut Leni dan Juli bersekongkol memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya tersebut, Leni dan Juli Amar selaku ketua dan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut atau Bakamla didakwa bersama PPK Laksma Bambang Usodo dan Dirut PT. CMI Technologi Rahardjo Pratjihno melawan hukum dan juga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada 2016.

Adapun modus dengan menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga mencapai Rp63 miliar lebih dari selisih uang yang diberikan kepada rekanan Bakamla yakni PT.CMI Technologi sebesar Rp133 miliar lebih.

Akibat perbuatan kedua terdakwa dinilai telah menguntungkan Dirut PT CMI Technologi Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar dan Ali Fahmy Alhabsy selaku staf Kabakamla Erie Sadewo sebesar Rp3 miliar.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (G-2)

BACA JUGA: