JAKARTA - Saksi Manager PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Ardi Wijaya mengungkapkan bahwa ada pengendali sehingga ekspor benih benur lobster dilakukan hanya oleh PT Aero Citra Kargo (ACK). Peryataan Ardi ini disampaikan meskipun tidak secara spesifik, karena mendengar lewat bosnya, Suharjito.

PT ACK adalah perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) yang ditunjuk khusus untuk ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal itu terungkap ketika Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan mencecar Ardi terkait obrolannya dengan Suharjito soal siapa pihak yang membuat PT ACK berhasil mendapatkan seluruh pengiriman ekspor benih lobster.

"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK. Memang ada diskusi dengan Suharjito dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," ucap Ardi dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (28/4/2021).

Setelah menanyakan hubungan dan pengetahuan saksi terkait PT ACK, jaksa kemudian mengonfirmasi terkait keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) No 27 yang tercatut nama Prabowo Subianto ikut mendapatkan proporsi khusus pada keuntungan PT ACK.

"Kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta ekor per bulan asalnya menurut Suharjito adalah Rp1.500,00 x 5 juta ekor, kemudian uang itu biasanya cash-cashan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini saya dapat dari omongan grup Perduli (Persatuan Dunia Lobster Indonesia), maksudnya khusus Prabowo itu siapa?" tanya jaksa sembari membacakan BAP.

Menurut Ardi, grup WhatsApp Perduli terdiri atas berbagai perusahaan pengekspor benur.

"Kalau yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo, Menteri Pertahanan, ya, setahu saya, Pak Prabowo Subianto," jawab Ardi.

Namun Ardi sendiri tidak dapat menjelaskan secara spesifik siapa pengendali PT ACK. "Memang sempat ada diskusi dengan Pak Suharjito. Seingat saya diskusi pada akhir Oktober saat kami akan ekspor sebagai perusahaan nomor 35 bahwa PT ACK dengan PT Graha Global Logistik (GGL) di Surabaya itu ada hubungan, saya hanya dapat info itu saja," kata Ardi.

Kemudian Jaksa menanyakan mengenai perihal tersebut ada hubungan apa. "Ada hubungan apa?" tanya Jaksa Roland.

Ardi pun menjelaskan bahwa hubungan itu sama saja. Namun untuk pemilik perusahaan tersebut ia tidak mengetahuinya.

Akan tetapi, belakangan Ardi menyebut bahwa PT GGL dan PT ACK sama-sama perusahaan kargo.

Ardi dalam perkara ini menjadi saksi untuk mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo yang didakwa menerima US$77.000 dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Atas perbuatannya tersebut, Edhy Prabowo juga didakwa menerima suap dari rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharjito sebesar US$103 ribu dan Rp760 juta dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Suap diberikan dengan maksud agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, serta Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan, atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (G-2)

BACA JUGA: