JAKARTA - Saksi Direktur Operasional PT Titanium Properti, Fajri Albania menyebutkan bahwa inisiator pengajuan kredit kontruksi dan investasi ke PT BTN (Persero) adalah Ihsan Hasan, Titanium Properti. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di bank BTN dengan terdakwa mantan Dirut BTN Maryono, Widhi Kusuma dan Ihsan Hasan.

Fajri Albania direktur operasional PT Titanium Properti yang menerangkan terkait proses pencairan kredit dari Bank BTN tahun 2013 lalu.

"Inisiator atau yang memiliki inisiatif mengajukan fasilitas kredit ke PT BTN Persero adalah terdakwa Ihsan Hasan?" tanya Jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (27/4/2021).

Fajri membenarkan hal itu. Selain itu, Fajri juga melakukan presentasi dihadapan pejabat BTN Elisabeth Novi terkait pengajuan kredit investasi terkait rencana pembangunan hotel untuk fisik dan interiornya.

"Saya lupa Pak. Di situ saya menemui Elisabeth Novi. Atas arahan dari Pak Ihsan Hasan," jelasnya.

Fajri menjelaskan pengajuan kredit ke BTN ada dua pengajuan yang pertama untuk fasilitas kredit kontruksi dan kedua untuk investasi. Pengajuan kredit investasi itu dilatarbelakangi pembangunan gedung hotel.

"Setahu saya memang ada investasi gedung untuk dijadikan hotel, Pak. Setahu saya itu," tuturnya.

Fajri mengungkapkan atas inisiatif dan perintah komisaris Titanium Ihsan Hasan, ia mengajuan kredit investasi ke BTN sebesar Rp160 miliar untuk menutupi kredit di Bank Exim, May Bank Malaysia.

Menurutnya, sebagai direktur operasional dalam permintaan kredit investasi untuk pembangunan properti yakni, pembangunan tiga gedung tower hotel setelah dicairkan tidak berapa lama langsung dilunasi sebesar Rp95 miliar.

"Kalau tidak salah, seingat saya Pak itu dilunasi langsung ke Exim banknya yang (Rp) 95 (miliar) langsung ke bank (may bank dan sisanya) untuk menyelesaikan pembangunan," tuturnya.

Fajri mengaku cicilan kredit terhadap BTN mulai macet tahun 2017 lalu karena kesulitan penjualan unit apartemen titanium.

"Sepengetahuan saya Pak itu karena marketnya memang daerah itukan daerah baru. Daerah baru satu-satunya apartemen yang ada disitu. Sehingga penjualannya tidak secepat seperti pembangunannya. Pembangunnya cepat malah tapi penjualannya tidak begitu cepat. Tidak sesuai cashflow," tuturnya.

Sementara kesaksian Zelfi selaku Resident Engineer PT Titanium menerangkan terkait pembangunan proyek apartemen yang dibiayai oleh BTN tersebut.

Dia mengaku mendapat perintah untuk me-mark up harga dari Rencana Anggaran Biaya atau RAB proyek terkait pengajuan kredit investasi dan kontruksi yang diajukan oleh PT Titanium kepada Bank BTN.

Dalam keterangan BAP saksi Selfi poin 19 huruf A mengenai RAB (Bill of Quantity) tentang laporan Desember 2013 dan Januari 2014 terkait pelaksanaan jasa supervisi kontruksi pekerjaan dan elektronikal sebesar Rp 285 miliar lebih. Untuk dokumen C saksi Zelfi mengaku yang membuatnya atas perintah Fajri Albania.

"Jadi Pak Fajri minta RAB-nya itu disesuaikan dengan permohonan kredit kita ke BTN," jelasnya.

Ia juga mengakui kalau dirinya diminta untuk menaikan harga yang tertulis didalam dokumen laporan RAB tersebut.

"Ada (menaikan harga). Atas arahan direktur," tukasnya.

Menurut pemberitaan, terdakwa Dirut PT BTN Maryono, Widhi Kusuma Purwanto, dan Ikhsan Hasan didakwa bersama sama terkait dugaan korupsi pengajuan kredit konstruksi PT Titanium Property senilai Rp100 miliar tahun 2013 lalu.

Kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan proyek, dan diduga memperkaya diri, orang lain dan korporasi diantaranya memperkaya Dirut BTN Maryono.

Uang diberikan atas kelancaran pencairan kredit PT Titanium antara lain kepada Maryono memalui Widhi Kusuma Purwanto sebesar Rp700juta , Ghofir Effendi dan Yunan Anwar Rp2 miliar. (G-2)

BACA JUGA: