JAKARTA - Pemilik PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke, menyebutkan nama anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus turut menerima fee. Harry menyatakan itu dalam pledoi nota pembelaannya terkait suap korupsi proyek Bansos Sembako Kementerian Sosial tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa uang fee yang saya berikan kepada Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono serta Agustri Yogasmara. Lalu mereka kemudian berikan kepada Juliari Batubara, Ihsan Yunus, Hartono Laras, Pepen Nazaruddin, Kukuh, BPK, Tim ULP atau pejabat-pejabat lain sebagaimana di persidangan dan di media," ucap Harry di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (26/4/2021).

Kemudian Harry, menegaskan bahwa dirinya tidak mau tahu siapa saja mereka yang menerima uang fee tersebut. Karena ia hanya mau bekerja.

"Saya tidak tahu, dan saya tidak mau tahu. Karena saya tidak ada urusan dan tidak ada kepentingan dengan mereka. Kepentingan saya hanya kerja, kerja dan kerja," jelasnya.

Harry mengaku ketika dalam proses penyidikan, ia sering dipojokan oleh penyidik untuk mengakui hubungannya dengan Ihsan Yunus.

"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak kenal dengan Ihsan Yunus. Kalaupun saya kenal dengan adiknya yaitu Iman Ikram, karena memang kenal sudah lama di organisasi, tidak ada urusan saya dengan Iman Ikram di proyek bansos Covid-19 ini," bebernya.

Lantaran hal tersebut, menurut Harry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Justice Collaborator (JC) yang ia ajukan.

Ia berargumen, apakah dirinya harus berbohong dan menyatakan ya mengenal Ihsan Yunus padahal tidak di persidangan yang mulia ini agar saya mendapatkan JC.

"Padahal saya juga berterus-terang dan menguak salah satu aktor dalam persidangan ini," tukasnya.

Sebelumnya diduga Ihsan Yunus sudah sering mengerjakan proyek di Kementerian Sosial, bahkan sebelum wabah Covid-19. Sebelum pandemi Ihsan diduga menggarap beberapa paket pekerjaan di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam berupa pengadaan tenda dan makanan siap saji.

Pada awal-awal wabah Covid-19 masuk ke Indonesia, Menteri Sosial Juliari Batubara diduga sudah melibatkan Ihsan untuk mengerjakan paket pekerjaan pengadaan alat pelindung diri, hand sanitizer, masker, vitamin dan madu. Nilai kontraknya ditaksir lebih dari Rp 50 miliar. Selain itu, Ihsan diduga juga mengerjakan paket pekerjaan program sembako Kemensos Hadir yang nilai per paketnya sebesar Rp 200 ribu.

Harry Van Sidabukke didakwa memberi suap kepada Pejabat Kemensos Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 1,2 miliar.

Pemberian fee agar meloloskan PT Hamonangan Sude untuk menjadi rekan penyaluran bansos sembako di Kemensos.

Kemudian selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK mendapat perintah dari Menteri Sosial Juliari Piter Batubara agar mengutip uang fee Rp 10 ribu setiap paket bansos sembako dari para rekanan Kemensos.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (G-2)

BACA JUGA: