JAKARTA - Rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap ekspor benur lobster Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Albertus Usada pada sidang akhir tingkat pertama yang digelar dan berlangsung pada Rabu tengah malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Hakim Albertus Usada melanjutkan, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 956 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama mantan menteri kelautan dan perikanan terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

"Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500," tukasnya.

Sebelumnya majelis hakim anggota dua menyatakan bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut yaitu sebagai pelaku Tipikor.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu saksi Edhy Prabowo tidak datang dari terdakwa tapi datang dari saksi Safri.

"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," ungkapnya.

Kemudian, majelis hakim menetapkan terdakwa di persidangan sudah jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya.

"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara Tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," pungkasnya.

Selaku rekanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Suharjito telah terbukti menyuap menteri KP Edy Prabowo sebesar US$103 ribu dan Rp 706 juta dalam kurun waktu bulan Mei hingga November 2020 silam.

Suap diberikan dengan maksud agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama milik Suharjito.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 3 tahun pidana penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut hakim diantara, dia memiliki tanggung jawab ribuan karyawan, membiayai umrah 10 karyawan muslim, dan membangun 2 buah masjid.

Selain itu hakim juga mengabulkan permohonan justice Collaborator sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

"Mengadili, mengabulkan permohonan terdakwa suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Suharjito langung menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (G-2)

BACA JUGA: