JAKARTA - Rekanan Kementerian Sosial Ardian Iskandar Maddanatja dituntut hukuman empat tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap proyek bansos sembako Jabodetabek Kemensos tahun 2020.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum KPK Mohamad Nur Aziz Dkk juga meminta agar majelis pimpinan Hakim Rianto Adam Pontoh menghukum Ardian dengan pidana denda Rp100 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Nur Aziz di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (19/4/2021).

Sebelum mengambil putusan tuntutan, jaksa telah melakukan pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

"Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19," terangnya.

Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa berterus-terang dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain ke Juliari, Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Atas tuntutan yang diajukan Ardian beserta tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan berikutnya.

"Akan mempersiapkan pembelaan," tukas Ardian. (G-2)

BACA JUGA: