JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi lima terdakwa dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. Kelima terdakwa itu adalah Dirut PT BTN Maryono lalu Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar. Kemudian menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.

"Mengadili, menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. Dengan ini menyatakan eksepsi para terdakwa, Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ichsan Hasan, Ghofir Effendy dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Fahzal memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut di pengadilan.

"Yang kedua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas para terdakwa sebagaimana tersebut di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir," tegasnya.

Sebelumnya majelis hakim memberikan pertimbangan atas eksepsi kelima terdakwa tersebut perihal Pasal 143 huruf A KUHP bahwa surat dakwaan JPU sudah memuat nama lengkap, tempat lahir umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa secara lengkap, serta saat itu terdakwa dihadapkan di persidangan oleh penuntut umum identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan lebih cocok dengan identitas terdakwa yang sebenarnya dan dibenarkan oleh terdakwa.

"Sehingga penuntut umum tidak salah mengajukan orang di persidangan atau dengan kata lain tidak error in persona dan surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani sebagaimana dikehendaki Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHP," jelas hakim Fahzal.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa dari pertimbangan dan pendapat sebagaimana tersebut diatas maka segala eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tukasnya.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021), jaksa mendakwa mantan Dirut PT BTN Persero Tbk periode 2012-2019, Maryono telah melakukan perbuatan dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta pemilik merk Branche Bistro dengan Yunan Anwar Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi pemilik dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, dan Ichsan Hassan Komisaris Utama PT Titanium Property secara melawan hukum telah melakukan korupsi. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar lebih.

Menurut Jaksa, terdakwa Maryono memerintahkan Petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandir, terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

"Padahal Terdakwa Maryono mengetahui bahwa PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Selain itu, terdakwa Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti selaku Kepala Cabang PT BTN (Persero) Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Lalu terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit.

"Terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan dan Yunan Anwar serta Ghofir Effendi yang pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto," terang Jaksa.

Jaksa mendakwa bahwa Maryono telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Maryono dan Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4.506.000.000.

Selanjutnya, Terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114.900.000.000.

Kemudian juga, Terdakwa telah memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium property sebesar Rp164.727.008.399.

Atas perbuatannya itu, Maryono dan Widi Kusuma didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar, Ichsan Hassan, dan Ghofir Effendy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: