JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Argo Utama (TAU) Ardian Iskandar Maddanatja mengungkapkan pernah diminta mempersiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengerjakan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Akan tetapi, Ardian menyatakan kepada Matheus bahwa fee untuk Kemensos telah diberikan kepada seorang yang lain.

"Saya sampaikan kepada Pak Joko. Saya tidak tahu menahu tentang fee, yang saya tahu saya serahkan success fee itu ke Nuzulia Hamzah," ucap Ardian saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (12/4/2021).

Nuzulia sendiri merupakan keponakan Isro Budi Nauli Batubara, rekan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

Nuzulia merupakan pihak yang membantu Ardian memperoleh pekerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos tahun 2020 pada tahap ke-9.

Ardian membenarkan bahwa Nuzulia pernah memintanya agar disiapkan uang sebagai commitment fee untuk pihak Kemensos. Termasuk uang kepada Matheus Joko ketika ditanya oleh majelis hakim.

"Sebetulnya Nuzulia minta total Rp1,5 miliar tapi saya belum punya, saya bermasalah dengan buku tabungan saya hilang. Jadi saya hanya bisa bayar Rp200 juta," jelasnya.

Uang itu diberikan setelah PT TAU ditunjuk sebagai penyedia bansos tahap 9 dengan paket sebanyak 20 ribu.

Setelah itu, pada tahap berikutnya, Ardian kembali ditunjuk menjadi penyedia bansos dengan paket sebanyak 50.000. Pada tahap ini, ia menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada Nuzulia.

"Rp600 juta itu karena surat sudah keluar pada tahap 10 yaitu 50 ribu paket," ungkapnya.

Menurut Ardian, uang yang diberikan kepada Nuzulia tersebut berdasarkan perhitungan dari Rp30 ribu per paket yang dikerjakan oleh PT TAU.

Selain itu, menurutnya, uang itu nantinya dibagikan Nuzulia kepada pihak terkait. Yaitu untuk Nuzulia sendiri, pamannya Isro Budi dan Pepen Nazaruddin yang diketahui oleh Ardian adalah paman dari Nuzulia.

Sementara itu, jaksa mempertanyakan mengenai paket tersebut, apa disebutkan milik Pepen, Adi Wahyono maupun Matheus Joko.

"Apa anda disebut ini paket punya Pepen, Adi Wahyono bahkan Joko?" tanya jaksa.

Ardian mengatakan tidak ada penyampaian seperti itu. Tapi dia tahu dari pembicaraan tersirat jelas bahwa pamannya Nuzulia yang mengurus paket sembako tersebut.

"Tidak ada penyampaian, Pak. Cuma dari pembicaraan, saya tau ini Omnya Bu Lia (Nuzulia) yang ngurus Pak. Saya (taunya) kalau Ibu Lia itu ponakannya Pak Dirjen," ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan dan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu untuk mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. (G-2)

BACA JUGA: