JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa I Desi Aryyani menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ucap Jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (12/4/2021).

Selain Desi, Jaksa menuntut empat mantan pejabat Waskita lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Kemudian mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dituntut hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Panji Surono, Jaksa Ronald menilai kelimanya telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni, melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran diluar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tahun 2009-2015.

Pembayaran seluruhnya senilai Rp200 miliar yang direkayasa atas proyek fiktif kepada 4 perusahaan PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering, PT Aryana Sejahtera yang merupakan perusahaan terafiliasi dari pejabat BUMN tersebut, yang kemudian dibayarkan fee sebesar 1,5 persen dari nilai proyek.

Adapun saat kasus terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Desi Arryani, selaku Kepala Divisi Sipil 2008-2011, bersama kepala proyek pembangunan kanal timur, Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II Jarot Subana, Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III Yuli Ariandi Siregar.

Dinilai telah terbukti memperkaya diri antara lain, Desi Arryani sebesar Rp3,4 miliar, Fathor Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar.

Uang dikumpulkan dengan dalih sebagai dana taktis tersebut dikumpulkan dari subkon oleh Wagimin selaku kasir atas perintah Desi Arryani melalui Kabag keuangan Yuli Ariandi Siregar .

Selain tuntutan pidana kelima terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sesuai yang telah diterimanya. Terdakwa Dirut Jasa Marga dan Kadiv 3 PT Waskita Karya Desi Arryani tidak dibebankan biaya pengganti karena telah mengembalikan uang seluruhnya.

Terdakwa Kabag Pengendalian Divisi 3 Waskita Karya Jarot Subana Rp7.124.239.000 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan.

Terdakwa Kepala Proyek Div 3 Waskita Karya dan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur Fakih Usman Rp 8.878. 733.720 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Terdakwa Fathor Rachman Rp3,670 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan.

Terdakwa Kabag Keuangan Divisi Sipil 3 Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar Rp47.386.931.587 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap para terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan.

"Ha-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan/laba yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya Tbk (Persero) selaku Badan Usaha Millk Negara (BUMN) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan. Para terdakwa belum pernah dihukum.

"Khusus terdakwa Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3,415 miliar," tutur Jaksa.

Atas tuntutan yang diajukan para terdakwa mantan pejabat BUMN Waskita Karya tersebut akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan berikutnya. (G-2)

BACA JUGA: