Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan pidana kurungan oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi suap pengurusan perkara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Hiendra telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp35,7 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, kata majelis hakim, Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Zuhri.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.
Selain itu, anggota Majelis hakim, Duta Baskara, menilai terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) antara terdakwa Hiendra dan Rezky Herbiyono.
"Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," sebut hakim Baskara.
Sebelumnya dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT. KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa sebelumnya, jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan kepada Hiendra Soenjoto senilai Rp45.726.955.000. Namun, yang terbukti dipersidangan hanya sebesar Rp35.726.955.000.
Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.
Hakim mempertimbangkan oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015, 18 Juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan.
"Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp10 miliar lalu dianggap lunas dan telah dikembalikan," tuturnya.
Dalam putusan ini, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Hiendra memiliki keluarga.
"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.
Atas putusan tersebut baik pihak terdakwa maupun penuntut umum KPK menyatakan pikir pikir dalam 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (G-2)
- Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Klaim Jadi Korban dan Minta Dibebaskan
- Saksi Ahli Sebut Proyek PLTMH Mantu Nurhadi Bisnis Biasa
- Nurhadi dan Menantunya Sebut Tak Bersalah Korban Aparat Penegak Hukum
- Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dituntut 12 dan 11 Tahun Penjara
- Nurhadi Ungkap Menantunya Kena Somasi Hiendra di Bisnis PLTMH
- Kisah Saksi Devi Masuk Rutan Gegara Beri Pinjaman ke Mantu Nurhadi