JAKARTA - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, mengaku menjadi korban atas utang piutang antara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dengan Iwan Liman dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra pun memohon majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya menjadi korban permasalahan utang piutang antara Rezky Herbiyono dengan Iwan Liman serta dendamnya Iwan kepada Rezky karena telah dipenjarakan selama 3 tahun atas laporan penipuan dan penggelapan mobil milik Rezky," ujar Hiendra saat membacakan pleodoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dihadiri Gresnews.com, Jumat (26/3/2021).

Hiendra melanjutkan, bahwa hubungannya dengan Rezky Herbiyono adalah murni hubungan bisnis yaitu Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Kerjasama Hiendra dengan Rezky dilakukan berdasarkan prosedur bisnis dan hukum yang berlaku.

"Bahwa, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan saksi, bukti, petunjuk yang tidak benar serta tak dapat dibuktikan didepan persidangan," jelasnya.

Hiendra meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah seluruhnya. "Menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," harap dia.

Kemudian, Hiendra juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan. "Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," terangnya.

Selain itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkannya dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. "Memulihkan hak saya baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat saya," ujarnya.

Hiendra juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti miliknya yang disita oleh KPK yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara ini, sebagaimana tercantum dalam barang bukti yang disita.

Selanjutnya, meminta JPU membuka blokir seluruh rekening atas namanya, keluarga atau pihak lainnya dan mengembalikan seluruh aset-aset milik Hiendra yang disita dalam keadaan baik serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Pledoi itu disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan JPU yang menuntut Hiendra 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya JPU menyebut berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi 21 orang, keterangan ahli serta barang bukti yang ditunjukkan, Hiendra telah terbukti melanggar dakwaan alternatif ke dua.

Hiendra terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp45,7 miliar.

Suap terkait perkara sengketa sewa lahan dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar di PT Multicon Indrajaya Terminal.

Adapun transaksi suap dari Hiendra Soenjoto kepada mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tersebut, pemberian uangnya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit PLTMH antara Hiendra dengan Rezky Herbiyono. (G-2)

BACA JUGA: