JAKARTA - Direktur PT Multikom Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono.

Tuntutan diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dan Tim di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto.

"Menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," ucap Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa kurungan penjara dan denda serta subsider yang setimpal dengan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa sempat menjadi DPO KPK dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya,"

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa menyatakan tidak ada yang meringankan.

Menurut Jaksa KPK, berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi 21 orang, keterangan ahli serta barang bukti yang ditunjukkan, Hiendra telah terbukti melanggar dakwaan alternatif ke dua Jaksa.

Hiendra dinilai telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp45,7 miliar.

Suap terkait perkara sengketa sewa lahan dengan Kawasan Berikat Nusantara serta sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar di PT Multicon Indrajaya Terminal.

Adapun transaksi suap dari Hiendra Soenjoto kepada mantan sekretaris Mahkamah agung Nurhadi tersebut pemberian uangnya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) antara Hiendra Soenjoto dengan Rezky Herbiyono.

Atas tuntutan Jaksa tersebut terdakwa Hiendra Soenjoto dan Tim Penasihat Hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan. (G-2)

BACA JUGA: