JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing masing dituntut hukuman 12 dan 11 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Keduanya terbelit perkara dugaan suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung tahun 2014-2016 lalu.

Mereka juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar lebih atau 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Tuntutan diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dan Tim dalam persidangan.

Jaksa setiawan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Setiawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa malam (2/3/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung Setiawan.

Menurut Jaksa, Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono dinilai telah terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan yakni, terbukti menerima suap dari Hiendra Seonjoto Direktur Utama PT Multikom Indra Jaya Terminal (PT MIT) sebanyak Rp45,7 miliar, terkait perkara sengketa sewa menyewa depo container antara Multikom dengan Kawasan Berikat Nusantara atau KBN dan pengurusan sengketa kepemilikan perusahaan dengan Azhar Umar.

Selain itu, Nurhadi dinilai telah terbukti bersalah menerima uang melalui Rezky dari pihak yang berperkara di Pengadilan baik tingkat pertama banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) yang diterima secara bertahap total Rp37,2 miliar sejak 2014-2016.

Antara lain dari Handoko Sucitro, Reni Susetyo Wardani, Doni Gunawan, Fredi Setiawan melalui Rahmat Santoso dan Riyadi Waluyo melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama.

Kemudian, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa itu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar selambat lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa nantinya tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam melakukan tuntutannya.

"Hal hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Para terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.

Kemudian, hal-hal yang meringankan. "Para terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.

Atas Tuntutan yang diajukan mantan sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono akan mengajukan pembelaan atau nota pledoi melalui tim penasehat hukumnya. (G-2)

BACA JUGA: