JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra mengaku sempat diajak bertemu Wakil Presiden Ma`ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia.

Seorang kenalan Joko Tjandra, seorang pengusaha sekaligus anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bernama Rahmat yang melontarkan ajakan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Joko Tjandra saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Joko Tjandra tentang perkenalannya dengan Rahmat. Joko bercerita, Rahmat merupakan kolega bisnisnya yang bertemu saat kedatangan ICMI ke Kuala Lumpur Malaysia 15 dan 20 Mei 2018 lalu.

Ketika itu rombongan dari ICMI hendak menjenguk Anwar Ibrahim setelah dikeluarkan dari penjara. Disitulah Joko bertemu dengan Rahmat pertama kali.

Jaksa kemudian mengarahkan pertanyaan soal pernah tidaknya menceritakan permasalahan hukum yang menjerat dirinya, yakni dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Apakah saudara menceritakan ke Rahmat terkait permasalahan hukum?" tanya Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (25/2/2021).

Joko menjawab bahwa dirinya tidak pernah menceritakan permasalahan hukumnya kepada Rahmat sebelumnya.

"Saya tidak pernah menyampaikan tapi mereka tahu. Saya ga tahu persis tapi beliau beberapa kali telpon saya saat itu, minta saya bersedia menemui Kyai, Pak Rahmat. Mereka mau datang ke Kuala Lumpur," jawabnya.

Jaksa kembali bertanya apakah Joko Tjandra pernah minta untuk bertemu dengan Rahmat.

"Dia telpon saya, Pak Joko kita mau ke Malaysia, karena ada kunjungan kerja. Beliau bilang, Pak Kyai, panggilannya Abah mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke KL. Pak Joko bersedia ketemu? Saya bilang, oh dengan senang hati. Waktunya tidak ditentukan kapan itu. Saya denger lagi badannya kurang enak badan jadi gak jadi datang," jelas Joko.

Selanjutnya, pada hari berikutnya Rahmat kembali menelpon Joko pada 10 November 2019. Menurutnya, Rahmat ingin memperkenalkan seseorang yang mengerti permasalahan hukum Joko. Kemudian Joko mempersilahkan untuk datang menemuinya.

"Terkait masalah hukum?," cecar jaksa.

Joko menjawab bahwa pertemuan itu akan memperkenalkan orang yang mengerti masalah hukum yang sedang dialaminya. Sebelumnya ia tidak mengetahui orang itu siapa saja.

"Apa (yang) disampaikan, siapa, dimana unsurnya?," tanya jaksa menegaskan.

"Jadi tanggal 10 telepon sehingga mereka datanglah pada 12 November (2019). Saudara Rahmat yang saya ketahui berangkat dari Jakarta ke Singapura jemput Pinangki dan bersama-sama berangkat ke KL," jelas Joko.

Menjawab pertanyaan jaksa, berapa kali Rahmat menelpon dan menyampaikan profil seseorang seperti foto atau lainnya, Joko menyatakan tidak ada sama sekali dan dia tidak suka dengan hal itu.

Joko mengakui bahwa ia tidak menanyakan siapa orang yang mau membantunya itu. Dia hanya mempersilahkan datang saja ke Kuala Lumpur Malaysia. Pada saat itu, ia akui bahwa dirinya tidak teliti untuk menanyakan perihal tersebut.

Joko pun tidak mengakui kalau dirinya menerima kiriman foto seseorang dari Rahmat, seperti foto Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.

Menurut Joko, saat Rahmat dan Pinangki datang ke Kuala Lumpur, itu dijemput oleh supirnya dan pergi ke kantornya. Mereka kemudian menjelaskan mengenai kasus saya tersebut.

"Saya katakan, upaya apa yang sudah saya lakukan, banyak sekali! Segala upaya hukum sudah saya jelaskan saat pertemuan, saya jelaskan 2009 saya PK dan diputus. Saya juga upayakan hukum di MA untuk berikan kronologis apa upaya yang saya lakukan. 2014 juga saya jelaskan juga upaya hukum, dan 2016 saya lakukan upaya MK (Mahkamah Kontitusi) uji materiil pasal 263. Selebihnya saya katakan itulah kondisi hukum. Tentunya saya senang kalau anda punya jalan keluar saya pulang ke Indonesia," terangnya.

"Apa ada penyampaian Pinangki, dia bisa bantu hukum saudara?," tanya jaksa kembali.

Menurut dia, hal yang disampaikan oleh jaksa Pinangki saat itu adalah mengenai mekanisme Fatwa MA.

"Mekanisme yang ditawarkan saat itu adalah mekanisme yang disebut namanya fatwa MA," cetus Joko.

"Fatwa apa?," cecar jaksa.

"Kira-kira fatwa itu akan bersurat (ke) Kejagung kepada MA dan MA mengeluarkan Fatwa. Lalu pihak Kejagung membuat SE (Surat Edaran) terhadap fatwanya. Pinangki jelaskan itu," pungkas Joko.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Wartono dan Tim mendakwa Joko Tjandra dengan tiga dakwaan akumulatif.

Pertama, menyuap sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan Joko sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Kumalasari untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Tujuannya agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan Putusan PK pada Juni 2009 lalu, tidak bisa dieksekusi sehingga Terdakwa Joko S Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Kedua, Joko dengan Tommy Sumardi diduga menyuap mantan Kadivhubinter Polri Irjenpol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim polri Brigjenpol Prasetyo Utomo senilai Sing$200 ribu, dan US$270 ribu dan US$100 ribu terkait pencabutan status DPO Joko Tjandra.

Dakwaan ketiga, Jaksa juga mendakwa Joko terkait penyuapan dan pemufakatan jahat bersama Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan Fatwa MA melalui Jaksa Agung melalui 10 action plan dengan biaya pengurusan senilai US$10 juta. (G-2)

 

BACA JUGA: