JAKARTA - Saksi ahli Bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari mengatakan tujuan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur memiliki motif bisnis dengan mengunggah video pernyataan tentang Nahdlatul Ulama (NU) di akun Youtube miliknya. Yaitu tujuannya untuk memperbanyak pengikut (subscriber) dan penonton (viewer) yang berujung dengan meningkatnya pendapatan dari iklan dari Youtube.

Dalam kesaksian Andika dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU, mengatakan di era kini banyak aktivitas mengunggah video di Youtube dengan orientasi bisnis. Hal itu lantaran, makin banyak sebuah video ditonton, makin banyak pula keuntungan yang didapat oleh si pemilik akun Youtube itu.

"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel Youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekarang itu sebagai aktivitas bisnis," kata Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (23/2/2021).

Andika melanjutkan, bahwa apa yang dilakukan Gus Nur menyebarkan postingan Youtube itu agar banyak ditonton oleh orang banyak dan banyak pengikut atau subscriber.

"Jadi dia betul-betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada earn atau keuntungan," jelas dia.

Atas dasar itu, kata Andika, Gus Nur memang sengaja membuat pernyataan di dalam video yang diunggahnya itu. Dia berbuat demikian karena mempunyai tujuan dan maksud tertentu.

"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang kali ini seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi dalam hal ini, 1. Saksi Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan 2. Saksi Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. Namun untuk ketiga kalinya saksi tersebut tetap tidak hadir.

Kemudian, disambut walkout dari sidang oleh tim kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya. Dengan dalih dua saksi korban yang sedianya akan dimintai keterangan kembali tidak hadir.

Otomatis, Gus Nur yang kembali hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri mengikuti jalannya sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Sidang yang dipimpin hakim ketua Toto Ridarto tersebut baru dimulai pada pukul 13.45 WIB.

Hakim Toto pun memberikan kesempatan Gus Nur untuk berbicara. Gua Nur meminta agar Gus Yaqut dan Said Aqil Siradj untuk hadir dalam persidangan. Dia juga memberikan imbauan kepada dua saksi tersebut untuk membuktikan segala sesuatu di ruang sidang.

"Ayo Pak Said Aqil dan Gus Yaqut, Ayo hadir di pengadilan, kita buktikan di pengadilan. Saya tunggu di pengadilan," kata Gus Nur yang hadir melalui virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Gus Nur menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa ini sudah ketiga kalinya saksi tidak hadir dipersidangan. Mohon majelis hakim untuk menegaskan hal itu kepada saksi.

"Ini sudah tiga kali sudah tidak datang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim pun, mengambil sikap tegas atas penyampaian Gus Nur itu. "Nanti kami akan tentukan sikap," tutup hakim Toto Ridarto.

Lantaran ketidakhadiran dua saksi tersebut Gus Yaqut dan Said Aqil, Jaksa mengajukan saksi lainnya kepada majelis hakim. Jaksa bermusyawarah ke majelis hakim hingga memperkenankan pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha.

Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (G-2)

BACA JUGA: