JAKARTA - Saksi Riska Anung Nata yang merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara tertangkapnya buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soenjoto. Rupanya KPK telah melacak handphone (hp) dan kendaraan milik Hengky Soenjoto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi penyidik KPK terkait materi yang diperiksa dari saksi Hengky Soenjoto kakak dari Hiendra Soenjoto ketika pembuatan BAP di KPK. Terutama dalam mengungkap buron Hiendra Soenjoto saat itu hingga akhirnya tertangkap.

"Selain materi hp ada yang lain menjadi fokus perdebatan?" tanya anggota Tim JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi suap ke Mahkamah Agung dengan terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (18/2/2021).

"Kami banyak menggali dari hp yang diamankan dari saudara Hengky karena kami tahu yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Hiendra Soenjoto yang saat itu masih DPO," jawab saksi Riska.

Selain menggali sumber data hp milik Hengky Soenjoto, penyidik juga menggali sumber lain. Seperti melacak kendaraan milik Hengky.

"Misal kendaraan kita lacak kemana saja kendaraannya, dari situ juga kami tahu ada komunikasi Hengky dengan Vivian Chen, wanita dekat Hiendra. kita gabungkan akhirnya tertangkap Hiendra," jelas Riska.

Sebelumnya, saksi Riska menerangkan pemeriksaan keterangan saksi Hengky di KPK sudah sesuai proses fakta, dan sudah dikoreksi.

"Pasti! setiap akhir pemeriksaan maka saya berikan lagi print-nan ke yang bersangkutan. Itu sudah sepengetahuan beliau (Hengky) yang sudah dikoreksi," terangnya.

Riska juga menuturkan bahwa banyak yang digali dari keterangan Hengky ketika di BAP. Namun esensinya ada 8 yang ada di BAP.

"Menurut pemahaman saya, ada uang yang disuruh oleh saudara Hiendra untuk ditagihkan ke Rezky dan Nurhadi yang dalam bahasanya saat itu R dan N. Itu dijelaskan yang bersangkutan siapa R dan N. Beliau (Hengky) menyampaikan, itu perkara MIT vs KBN," tuturnya.

Lalu, jaksa menanyakan adanya chat yang menerangkan masalah menang sama berhasil. Ada bahasa di chat itu.

"Tapi di persidangan saksi bilang gak pernah sampaikan itu. Bagaimana?," tanya Jaksa.

Menurut Riska, dia menggunakan metode bahwa ia bertanya dan Hengky menjawab atau menerangkan. Setelah itu Riska menulis untuk mencatatnya.

"Kalau dia (Hengky) menyampaikan pasti berhasil. Ya menurut saya itu ucapan beliau, dan tidak ada koreksi," terangnya.

Kemudian Jaksa mempertanyakan, bahwa saksi Hengky mengatakan dirinya ditipu dalam pembuatan BAP. Hengky kaget membaca BAP-nya itu dan merevisi BAP tersebut. Ia mengatakan penyidik tidak jujur.

"Ada pernyataan seperti itu?," cetus Jaksa.

Saksi Riska yang merupakan penyidik Hengky saat itu di KPK mengatakan bahwa hal itu tidak ada.

"Seingat saya tidak ada," pungkasnya.

Adapun saksi Hengky Soenjoto, saat dikonfrontir oleh Jaksa ketika ditanya mengenai ketegasan soal penyidik tidak jujur, Hengky menyanggahnya dan mengacu pada BAP ke tiga.

Menurut Hengky, dia di BAP dari pagi hingga jam 5 sore. Setelah selesai BAP di print dan dia memeriksanya. Tapi isi BAP itu banyak yang tidak sesuai seperti keterangannya.

"Kemudian saya ditinggal. Wah ini kacau, terus saya bilang Mas ini ngawur ini! Ya sudah saya pulang saja," kata Hengky di persidangan.

Hengky juga menjelaskan bahwa dia sudah membaca semua isi BAP dari awal. Dalam BAP ke tiga itu mengenai EOB. Tapi saat BAP jadi malah isinya mengenai sengketa PT MIT dengan KBN.

"Hampir sejam lebih saya disitu. Kalau beliau (penyidik KPK) tidak mau mengakui, terserah. Penyidik ini selalu memasukkan yang namanya MIT vs KBN. maksudnya apa," pungkasnya.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (G-2)

BACA JUGA: