JAKARTA - Saksi Notaris Bank Bukopin Devi Chrisnawati pernah membantu pinjamkan uang pribadi kepada Rezky Herbiyono sebesar Rp4 miliar karena bisikan Iwan Liman. Namun akhirnya Devi ditahan di Rutan Porong karena dituntut pihak Bukopin akibat pembayaran pinjaman Rp4 miliar tersebut bermasalah.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ke Mahkamah Agung dengan terdakwa mantan Sekretaris MA dan menantunya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam agenda pemeriksaan saksi Devi Chrisnawati.

"Tadi ibu menyampaikan ada membantu perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ini yang ibu bantu siapa dulu. Atas nama Rezky-kah atau Pak Nurhadi?," tanya Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (17/2/2021).

Devi menjelaskan bahwa bantuannya tersebut atas nama Rezky Herbiyono untuk pinjaman kredit di Bank Bukopin. Adapun identitas Rezky sebagai apa saat itu sesuai tertera di KTP-nya tersebut.

Adapun alasan peminjaman kredit, kata Devi, yang disampaikan Rezky Herbiyono untuk modal kerja. Dan itu juga disebutkan didalam dokumen.

Kemudian, jaksa menanyakan keberadaan Nurhadi itu di dalam peminjaman kredit atas nama Rezky itu sebagai apa. "Salah satu penjamin kalau nggak salah," jawab Devi.

Selain itu, Devi mengatakan bahwa Iwan Liman mengetahui persis tentang pinjaman tersebut.

Devi mengungkapkan bahwa mengapa dia bersedia memberikan pinjaman pribadi kepada Rezky Herbiyono, hal itu lantaran Iwan Liman yang meminta untuk memberikan pinjaman kepada Rezky Herbiyono dengan jaminan kredit pinjaman Rezky di Bank Bukopin akan segera cair.

Harapannya begitu cair bisa segera membayar hutang kepada Devi. "Bahwa atas anjuran Iwan Liman. Jadi begini, Rezky itu pertama kali mendapat Kredit Modal Kerja (KMK) kalau nggak salah modal kerja. Terus berikutnya dia akan mendapat fasilitas lagi. Nah waktu itu si Iwan Liman bilang, Bu sebentar lagi dia dapat fasilitas lagi dari Bank, fasilitas yang ketiga, dia mau minjam uang, tolong ibu pinjamin dulu," tutur Devi.

Selanjutnya, Devi segera meminjam uang ke Bukopin sebesar Rp4 miliar. Kemudian, uang itu diberikan langsung kepada Rezky Herbiyono.

"Tidak berapa lama, kredit Rezky tidak jadi cair, kemudian terjadi kasus pak Nurhadi ditangkap itu. Dibilang saya menelpon, jadi kalau nggak salah saya takut pak. Disitu sampai sekarang macet, salah satunya, akibatnya saya ada di Rutan Porong ini," tambahnya.

Kemudian Jaksa mencecar tentang penangkapan Nurhadi kapan itu terjadinya. Namun Devi mengaku lupa kapan tanggal dan bulan terjadi penangkapan tersebut.

"Ya nggak jauh-jauh lah pak, saya lupa. Yang masuk media besar itu loh. Nggak tahu bulan berapa saya lupa," jelas Devi.

Kembali Jaksa menanyakan bagaimana setelah peristiwa penangkapan itu terjadi terhadap peminjaman tersebut.

Menurut Devi, waktu itu Iwan dengan Rezky menjanjikan ada pencairan dari pihak Bank Bukopin. Tetapi ternyata Bank tidak memberikan pencairannya, bahkan tidak berapa lama ada penangkapan oleh pihak Nurhadi itu dirumahnya tersebut.

"Sehingga uang saya Rp4 miliar itu yang dari pendanaan, saya sampai ngerogoh-ngerogoh, bingung harus gimana. Sisanya Rp 2,3miliar (yang belum dilunasi). Tapi dari pihak pemberi dana, menuntut saya sehingga saya sekarang di (tahan dirutan) porong," pungkasnya.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (G-2)

BACA JUGA: