JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang dari Tommy Sumardi, perantara Joko Soegiarto Tjandra. Namun jumlahnya hanya US$20 ribu atau kurang dari bukti yang dipaparkan jaksa, US$100 ribu.

"Saya mengakui menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih tidak kurang," kata Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti oleh Gresnews.com, Senin (15/2/2020).

Menurut Prasetijo, dirinya tidak pernah meminta. Adapun penerimaan uang tersebut murni sebagai uang pertemanan antara dirinya dengan Tommy Sumardi.

Namun, kata Prasetijo, dia tidak menyangka penerimaan dirinya atas uang tersebut menjadi suatu perbuatan pidana yang berujung pada persidangan perkara ini.

"Dan saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui uang tersebut sebesar US$20 ribu akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang menjadi pokok permasalahan perkara ini," tuturnya.

Menurut Prasetijo, pada saat itu dirinya dalam pemahaman bahwa uang tersebut merupakan uang pertemanan saja dengan Tommy Sumardi.

Lagi pula, lanjut dia, pada saat itu jajarannya tidak berwenang mengurus surat-surat terkait Joko Tjandra.

"Saya tidak memiliki andil apapun karena memang hal tersebut tidak punya kaitannya dengan tugas pokok saya sebagai Karo Korwas PPNS," ujarnya.

Seandainya benar, dirinya menerima uang US$100 ribu dari Tommy Sumardi, pertanyaannya apa jasa dirinya terhadap Tommy Sumardi?

"Saya tidak berwenang mengurus surat penghapusan red notice," cetusnya.

Prasetijo menegaskan, seandainya benar dia menerima uang sebesar US$100 ribu, ia pasti akan mengakui nilai tersebut di hadapan Propam. Karena memang Prasetijo berniat mengakui seluruh jumlah yang ia terima.

Oleh karena itu, Prasetijo menerima US$20 ribu, maka jumlah tersebut yang ia akui. Tidak lebih dan tidak kurang.

"Tidak pernah terbesit dalam pikirian atau nurani saya, untuk mengakui jumlah yang kurang dari apa yang saya terima," ujarnya.

Uang yang disebut-sebut sebagai suap itu, lanjut dia, sudah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Prasetijo 2 tahun 6 bulan pada Senin (8/2/2021). Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari red notice.

Selain itu juga jaksa menuntut majelis menjatuhkan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan bui. Permohonan justice collaborator yang diajukan Prasetijo pun ditolak jaksa.

Prasetijo dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: