JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian lewat media sosial dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Namun sidang dinyatakan ditunda oleh majelis hakim lantaran para saksi tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Toto Ridarto hanya berlangsung singkat karena jaksa tidak dapat menghadirkan dua orang saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan ketua PBNU KH. Said Aqil Siradj.

Rencananya menteri agama diminta keterangannya dalam kapasitasnya selaku ketua GP Ansor bersama dengan Ketua PBNU Said Aqil Siradj terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur beberapa waktu lalu.

Sementara itu, usai sidang Penasehat hukum Gus Nur, Eggy Sudjana mempermasalahkan permohonan penangguhan penahanan kliennya agar diperhatikan oleh Pengadilan.

Eggy merasa khawatir dengan keselamatan kliennya jika dikaitkan dengan berita meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi disel tahanan Mabes Polri karena sakit beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Maaher jadi tersangka atas kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Menurutnya, konteks penangguhan penahanan mesti dipahami bahwa ini adalah hak hukum yang dimiliki oleh terdakwa.

"Dan juga kepentingan kami sebagai lawyer punya hak untuk menyampaikan itu," kata Eggy kepada para wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti Gresnews.com, Selasa, (9/2/2021).

Eggy menuturkan bahwa persoalannya adalah di negeri Indonesia ini, khususnya sidang sekarang dan sidang yang berbau lebih ke politiknya, hak hukum tidak diperhatikan.

"Apalagi kasus Gus Nur ini sebenarnya sama dengan yang di Surabaya, di Palu. Pasalnya sama pelapornya sama tapi nggak ditahan, boleh pulang. Kok sekarang Gus Nur di tahan ada apa?" ujarnya.

Ditambah lagi, kata Eggy, dalam konteks fakta hukum kejadian jadi peristiwa. Misalnya Ustadz Maheer yang dinyatakan dalam kondisi sudah meninggal atau wafat dengan berbagai macam dugaan.

Eggy juga mempersoalkan mengenai bagaimana kliennya itu ada dalam kondisi yang terindikasi sangat serius hak-hak asasinya amat sangat tidak diperhatikan termasuk minta penangguhan penahanan.

"Jadi saya minta secara sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab kepada majelis hakim untuk memberi putusan lisan saja dulu bahwa -oke ditangguhkan-," ujarnya.

Eggy menuturkan bahwa setiap pihaknya mengajukan penangguhan maka jawaban dari majelis hakim selalu akan dipertimbangkan-akan dipertimbangkan.

"Apa yang mau dipertimbangkan?," cetusnya.

Menurut Eggy, logika hukumnya dari mana pertimbangan itu. Kalau memang betul dipertimbangkan, yang utama adalah rasa keadilan, hak hukum yang melekat pada sesuatu yang diminta penangguhan penahanan.

"Itu yang harus jadi pertimbangan serius dan fakta yang terjadi kaitannya dengan meninggalnya Ustadz Maheer di penjara," jelasnya.

Sebelumnya seperti diketahui bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa melakukan ujaran kebencian saat melakukan perbincangan disebuah hotel dikawasan Tebet yang disiarkan via chanel YouTube video pada Oktober 2020 lalu.

Gus Nur diduga telah dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Tokoh NU diantaranya Kyai Haji Syaid Aqil Siradj dan KH Ma`ruf Amin serta adanya Isyu PKI ditubuh Ormas NU.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa menjerat Gus Nur dengan pidana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (G-2)

BACA JUGA: