JAKARTA - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2021).

Hiendra adalah penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam sejumlah perkara di MA kurun waktu 2011 sampai 2016.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menyebut persidangan nantinya akan dilanjutkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemanggilan sejumlah saksi-saksi di sidang.

"Menyatakan keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hiendra. Dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Saifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, yang dihadiri Gresnews.com, Rabu (3/2/2021).

Hakim Syaifudin menyebut materi keberatan yang disampaikan oleh Hiendra Soenjoto dan pengacaranya telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dipersidangan.

"Sehingga diperoleh fakta hukum perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan oleh karena itu keberatan tim penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," kata Saifudin.

Kemudian, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara 01/2.01.04/24/1/2021 tanggal 7 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hendra Suyoto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegasnya.

Sebelumnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan atau eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang menyatakan penyitaan-penyitaan terhadap barang bukti melanggar pasal 7 ayat 1 Undang-Undang KPK, penyitaan harus dilakukan atas izin tertulis dari dewan pengawas.

Sedangkan identitas pengawas terbitnya belakangan karena surat dakwaan disusun dengan ketentuan yang telah dilanggar maka surat dakwaan menurut penasehat hukum adalah tidak sah.

Atas hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa keberatan yang disampaikan tidak dapat dibatalkan, karena yang dapat membatalkan surat dakwaan apabila surat dakwaan tidak memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf A dan huruf B.

"Selain daripada itu keberatan tim penasehat hukum tentang tidak sahnya penyitaan-penyitaan terhadap barang majelis hakim menilai bahwa materi yang telah diatur dalam pasal 77 KUHAP putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," kata Hakin Saifudin.

Menurut Saifudin majelis hakim berpendapat atas keberatan tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto yang menyatakan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Karena tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b haruslah dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima," jelasnya.

Selain itu, setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan penuntut umum nomor 01 dan seterusnya tertanggal 7 Januari 2021 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b.

Kemudian, majelis hakim berpendapat dalam alasan-alasan esensi keberatan lainnya, termasuk alasan-alasan esensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP dan masih memerlukan proses Pemeriksaan alat bukti, maka akan diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Dari pertimbangan dan pendapat sebagaimana tersebut diatas maka segala esensi dari penasehat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan hukum yang cukup, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa oleh karena esensi keberatan proses hukum terdakwa tidak dapat diterima maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tutur hakim Saifudin Zuhri.

Oleh karena pemeriksaan perkara ini dilanjutkan, kata Saifudin, maka pembebanan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir.

"Dilanjutkan, memperhatikan ketentuan pasal 143 ayat 2 dan pasal 156 kitab undang-undang hukum acara pidana serta ketentuan-ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," tandasnya.

Dengan ditolaknya eksepsi Hiendra tersebut, maka sidang pekan berikutnya akan menghadirkan saksi saksi dipengadilan Tipikor Jakarta.

Hiendra didakwa menyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung melalui menantunya yakni Rezky Herbiyono senilai Rp45,7 miliar terkait perkara sengketa sewa menyewa lahan Depo Container milik BUMN Kawasan Berikat Nusantara ( KBN) di Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Dan pengurusan sengketa kepemilikan saham PT MIT antara Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.

Sewa Menyewa lahan milik KBN oleh PT MIT seluas 57 hektar dan 26 hektar tersebut diduga bermasalah karena Hiendra menunggak pembayaran pada tahun 2010 lalu, sehingga akhirnya berujung gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai tingkat kasasi.

Karena kalah Hiendra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan juga mendapat surat penetapan tunda penyitaan atau pengosongan lahan. Hiendra menyewa lahan depo kontainer milik KBN tersebut sejak tahun 2003 silam. (G-2)

BACA JUGA: