JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Tbk  Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono mengungkapkan ada dua dakwaan kepada Hadinoto ini yakni suap dan pencucian uang. Dakwaan pertama Hadinoto bersama mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo menerima US$2,30 juta, ¥477,5 ribu poundsterling, dan S$3,77 juta.

Jaksa juga menyebut mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia itu menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta, serta penggunaan pesawat pribadi senilai US$4.200.

Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo.

Hadinoto juga menerima uang dan hadiah dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

"Tujuan pemberian suap tersebut agar terdakwa bersama-sama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series," ujar jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dihadiri Gresnews.com, Senin (25/1/2021).

Atas perbuatannya, Hadinoto didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," ungkap jaksa Ariawan.

Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda.

Hadinoto menyamarkan uang fee yang diterimanya dengan mentransfer ke rekening keluarga yakni ke rekening atas nama Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto dan Rulianto Hadinoto. Kemudian uang tersebut ditarik tunai untuk keperluan pribadi Hadinoto Soedigno.

"Selanjutnya pada 7 Mei 2009, Terdakwa menerima uang dari RollsRoyce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa sebagai intermediary sebesar US$156.724,08 di rekening Standart Charterd Bank Singapura nomor rekening 0319441369," beber Jaksa.

Hadinoto pun dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada Senin (1/2) pekan depan. (G-2)

BACA JUGA: