JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari sembari menangis menyampaikan permohonan maaf kepada kejaksaan, anak, keluarga dan sahabat-sahabatnya. Ia menyesali perbuatannya tersebut karena telah menghancurkan dirinya sendiri.

Pinangki didakwa terlibat dalam pengurusan surat Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan meloloskan Joko Soegiarto Tjandra dari hukuman terkait hak tagih (Cassie) Bank Bali tahun 2009.

"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun. Saya telah mengungkapan di depan persidangan yang Mulia ini semua perbuatan saya," kata Pinangki di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Rabu (20/1/2021).

Kemudian, Pinangki melanjutkan kembali, dari lubuk hatinya yang paling dalam bahwa perbuatannya tidak pantas dan tercela. Ia mengaku telah mempermalukan institusi kejaksaan, mempermalukan seluruh keluarganya, membuatnya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya satu-satunya yang masih dalam masa pertumbuhannya.

Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan karirnya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak tahun 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya itu.

"Membuat saya tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tua saya, membuat saya pada akhirnya dipecat dari pekerjaan saya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang mulia ini," tuturnya.

Bagi Pinangki, tiada lagi rasa penyesalan lebih besar yang bisa dia ungkapkan lagi. Andaikan bisa membalik waktu ingin ia rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini.

Ia yakin dan percaya bahwa persidangan ini akan mengadili dengan adil untuk memutuskan apakah perbuatannya ini merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas. Ia yakin tidak melakukan perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitu pun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan orang tua saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," terangnya.

Tentu, kata Pinangki, itu adalah musibah yang sangat memukul dirinya. Pinangki belum bisa membahagiakan orang tuanya dan juga tidak bisa mendampingi hingga merawatnya disaat sakit.

Akhirnya Pinangki berharap kepada majelis hakim untuk mengampuni dan dikembalikan kepada keluarganya dan diberikan keputusan yang adil.

"Saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Pinangki terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki disebut tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Joko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (G-2)

 

 

BACA JUGA: