JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa waktu lalu. Ini menunjukkan status Habib Rizieq sebagai tersangka sah sudah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dihadiri Gresnews.com, Selasa (12/1/2021).

Hakim Sahyuti dalam amarnya menyatakan telah sah dan tepat penetapan tersangka dan penahanan oleh kepolisian. Menurutnya penyidik kepolisian telah tepat dan sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya.

"Bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah," kata Hakim Sahyuti.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim Sahyuti mengatakan bahwa Muhammad Rizieq Shihab diduga melanggar beberapa aturan pelanggaran protokol kesehatan antara lain membuat kerumunan massa dimasa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah diberlakukan.

Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim.

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ucap hakim tunggal Sahyuti.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan agar tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Bahwa ada himbauan kepada para jama`ah yang akan hadir ke acara pernikahan dan maulid nabi Muhammad SAW bercampur. Sehingga petugas tidak bisa mengendalikan sehingga terjadi kerumunan massa," jelas Sahyuti.

Adapun acara yang digelar yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan adalah acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi yang sempat dihadiri oleh Gubernur Anis Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Selain itu juga, MRS dijerat pasal mengenai kondisi kedaruratan kesehatan sebagaimana Pasal 48 Ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum MRS, Alamsyah Hanafiah menilai putusan hakim tersebut sesat. Sesat lantaran mengabungkan hukum khusus dan hukum umum terkait UU Karantina Kesehatan.

Selain itu pihaknya berencana mengajukan judicial review dan mempersoalkan komposisi hakim tunggal dalam perkara gugatan praperadilan. "Nanti saya akan mengajukan judicial review tentang hakim mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal," pungkasnya. (G-2)

BACA JUGA: