JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus red notice Joko Tjandra. Tommy selama ini memberi keterangan yang membantu proses persidangan sehingga majelis hakim mengabulkan JC.

Tommy mengajukan diri sebagai justice collaborator saat persidangan pertama agenda pembacaan dakwaan. "Setelah melihat alasan-alasan baik tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, maka alasan-alasan yang jadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima, sehingga majelis berpendapat menyetujui permohonan terdakwa untuk jadi justice collaborator dalam perkara a quo," kata hakim anggota Saefuddin Zuhri saat membacakan pertimbangan di PN Tipikor Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Selasa (29/12/2020).

Selain itu majelis hakim juga menyatakan Tommy Sumardi bersalah di kasus red notice Joko Tjandra. Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan.

Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan bagi Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu Tommy melakukan tindak pidana bersama aparat hukum.

Adapun hal yang meringankan, Tommy sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Tommy juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim mengatakan Tommy Sumardi terbukti memberikan uang kepada Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri saat dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu. Hakim menyebut Tommy memberikan uang SG$200 ribu dan US$370 ribu ke Napoloen, dan US$100 ribu ke Prasetijo.

"Menimbang fakta hukum di atas dalam unsur memberi kepada pegawai negeri bahwa terdakwa memberi uang sejumlah US$370 ribu dan SG$200 ribu kepada Napoleon dan US$100 ribu kepada Prasetijo terkait pengurusan red notice Joko Tjandra sehingga unsur memberi kepada pegawai negeri terbukti," ujar hakim anggota Joko Subagyo saat membaca pertimbangan.

Hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Joko Tjandra, Anna Boentaran terkait red notice Joko Tjandra. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar Imigrasi menghapus nama Joko Tjandra dari DPO.

Selain surat Imigrasi, Kadivhubinter Polri juga bersurat ke istri Joko Tjandra ke Anna Boentaran pemberitahuan bahwa Joko Tjandra tidak lagi sebagai red notice.

Karena pencatatan status daftar dan DPO pada SIMKIM dilakukan karena Joko Tjandra adalah subyek interpol yang ditujukan Ses NCB tanggal 12 Februari 2015 ditandatangani Brigjen Setyo Wasisto selaku Kadivhubinter saat itu, sehingga dengan surat di atas pihak imigrasi lakukan penghapusan nama Joko Tjandra pada sistem informasi keimigrasian atau SIMKIM.

Dengan terhapusnya DPO, Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus PK di PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menyebut perbuatan Tommy Sumardi dalam melancarkan aksinya terkait mengurus red notice Joko Tjandra tidak sendiri. Menurut hakim, Tommy Sumardi bekerja sama dengan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

"Menimbang rangkaian fakta di atas terdakwa mewujudkan usahanya terdakwa memberi uang ke Napoleon dan Prasetijo yang uangnya berasal dari Joko Soegiarto Tjanra untuk mengurus penghapusan red notice, dan nama Joko Tjandra dari DPO adalah perbuatan tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Napoleon dan Prasetijo," jelas hakim Saefuddin.

Oleh karena itu, hakim menilai seluruh dakwaan alternatif jaksa penuntut umum telah terbukti. Tommy dinyatakan hakim bersalah memberi uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbuktikan, maka majelis berpendapat terdakwa secara sah menurut hukum oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan melanggar pada dakwaan alternatif tersebut," ucap hakim.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Tommy Sumardi, Dion Pongkor menanggapi putusan vonis hakim mengatakan pikir-pikir.

"Kami butuh waktu pikir-pikir karena sedang mempertimbangkan JC yang dikabulkan. Dalam aturan itu kan dituntut minimum. Makanya dari awal kami berharap dituntut minimum satu tahun, cuman sama jaksa dituntut satu tahun enam bulan," kata Dion kepada Gresnews.com, usai persidangan diluar ruang sidang.

Lanjut Dion, karena ini Pasal 5 ancaman hukumannya minimum 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Awalnya dia berharap dengan dikabulkan JC tersebut memperingan hukuman Tommy.

"Cuman ternyata tadi walaupun JC dikabulkan, tapi hukumannya jadi dua tahun. Itu yang membuat kita berpikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak," jelasnya. (G-2)

 

 

BACA JUGA: