JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap bos Mulia Group Joko Soegiarto Tjandra terkait kasus surat jalan palsu. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diikuti Gresnews.com, Selasa (22/12/2020).

Terhadap putusan tersebut terdapat hal yang memberatkan, yakni Joko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali. Terdakwa juga membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," tutur Siradj.

Sementara, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Ari Bowo, menyikapi putusan kliennya itu. Ia mengatakan vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan.

"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat itu karena di atas tuntutan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) aja tuntut 2 tahun dan majelis 2,5 tahun," kata Soesilo kepada Gresnews.com usai persidangan di luar ruang sidang.

Namun, menurut Soesilo, yang menjadi poin adalah Joko Tjandra itu dianggap menyuruh lakukan surat palsu.

"Sementara fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat Pak Joko tak pernah orang mengatakan, hei si a si b tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali gak ada yang katakan Pak Joko order surat yang palsu," tuturnya.

Menurutnya, kalaupun disampaikan bahwa Joko Tjandra meminta diatur perjalanan. Hal itu terkait tiket pesawat bukan minta surat jalan palsu dan keterangan palsu.

Kemudian yang kedua, kata Soesilo, Joko Tjandra dianggap tahu itu berdasarkan email dan Whatsapp. Tapi JPU sama sekali tidak pernah dapat dibuktikan. "Itu email dikirim dibuka apa nggak. Kan ahli kepolisian menyatakan bahwa email itu walaupun dibuka belum tentu atau tahu siapa yang baca," jelasnya.

Ketiga, menurutnya, mengenai niat maka tak ada bukti fakta sidang yang mengatakan Joko Tjandra sudah berniat membuat surat palsu. "Palsu seperti apa gak ngerti. Setahu Pak Joko hanya tiket pesawat aja," ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, beberapa pembelaan tim kuasa hukum tak banyak dipertimbangkan. Seperti contoh, dari niat itu Joko Tjandra tidak pernah ada yang menyatakan itu sama sekali dan tidak terucap di sidang selama ini.

Meski begitu, Soesilo mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. Joko Tjandra pun belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding.

"Ya kita hormati majelis memutus 2 tahun 6 bulan. Kita saat ini pikir-pikir," pungkasnya. (G-2)

BACA JUGA: