Butuh Uang Hiendra Sempat Gadaikan Lahan Sawit Mantu Nurhadi
JAKARTA-Direktur Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya mengungkap menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyanto pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Menurut Edy, peristiwa itu terjadi pada Desember 2016. Perusahaan Hiendra lainnya, PT Multitrans Logistic Indonesia, mengajukan kredit modal kerja ke kantor Edy untuk kepentingan pengembangan usaha.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," kata Edy Suman Jaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com, Jumat, (18/12/2020).
Adapun nilai yang dicairkan dari pengajuan pinjaman tersebut sebesar Rp10,9 miliar. Sebelum dicairkan, Edy menyebut pihaknya telah menyurvei perusahaan Hiendra. Selain itu, ia juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan apparsial terhadap lahan sawit milik Rezky.
Edy menjelaskan pada sertifikat lahan sawit tersebut tercantum nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia Rahmi. Total seluruh sertifikat lahan sawit yang berjumlah 20 itu saat ini sudah disita oleh KPK.
Sebelum pinjaman dicairkan, Edy mengatakan bahwa Hiendra datang ke kantornya untuk menyerahkan sertifikat tersebut. "Kalau sertifikat kita kasih ke notaris dulu, supaya notaris lakukan pengecekan. Karena kalau nanti bermasalah, akad kredit kita batalin," katanya.
Berdasarkan kesaksian Edy, hubungan Rezky dan Hiendra adalah rekan bisnis. Ini diketahui saat proses penandatangan akad kredit di kantornya. Selain Rezky dan istrinya, proses akad kredit itu juga dihadiri oleh Hiendra bersama istrinya.
"Waktu tanda tangan akad kredit, kita tanya Pak Rezky, `Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita.` Dia (Rezky) bilang, `Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macem`," ujar Edy.
Dalam sidang tersebut, Edy juga mengakui baru mendengar permasalahan hukum yang menjerat Hiendra dari pemberitaan di media massa. Sampai saat ini, proses pembiayaan pinjaman dengan jaminan lahan sawit tersebut diakui Eddy belum lunas.
"Ada kasus kepailitan, saya tidak tahu tahun berapa. Semua kontrak kerjasama perusahaannya tidak pada lanjutkan, akhirnya di situ terjadi delay-delay pembayaran," tandasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (G-2)
- Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara
- Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Klaim Jadi Korban dan Minta Dibebaskan
- Saksi Ahli Sebut Proyek PLTMH Mantu Nurhadi Bisnis Biasa
- Nurhadi dan Menantunya Sebut Tak Bersalah Korban Aparat Penegak Hukum
- Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dituntut 12 dan 11 Tahun Penjara
- Nurhadi Ungkap Menantunya Kena Somasi Hiendra di Bisnis PLTMH
- Kisah Saksi Devi Masuk Rutan Gegara Beri Pinjaman ke Mantu Nurhadi