JAKARTA - Lima orang mantan pejabat di PT Waskita Karya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (10/12/2020). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kelima orang itu memperkaya diri sendiri dan juga orang lain sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 202 miliar di kasus korupsi proyek fiktif Waskita Karya.

Lima terdakwa itu adalah eks Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II 2008-2011 PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subhana. Kemudian, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Bahwa akibat rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa I Desi Arryani bersama-sama dengan Terdakwa II Fathor Rachman, Terdakwa III Jarot Subhana, Terdakwa IV Fakih Usman dan Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dalam melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran perseroan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013," kata Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Atas perbuatan ini, sejumlah orang dan korporasi mendapat keuntungan yang tidak semestinya. Berikut daftarnya:

Desi Arryani: Rp3.415.000.000
Fathor Rachman: Rp3.670.000.000
Jarot Subana: Rp7.124.239.000
Fakih Usman: Rp8.878.733.720
Yuli Ariandi Siregar: Rp47.386.931.587
Haris Gunawan: Rp1.525.885.350
Dono Parwoto: Rp1.365.000.000
Imam Bukori: Rp6.181.214.435
Wagimin: Rp20.515.040.661
Yaya Mauluddin: Rp150.000.000
PT Safa Sejahtera Abadi Rp8.162.529.912
CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3.830.665.459
PT Mer Engineering Rp5.794.840.300
PT Aryana Sejahtera Rp1.700.507.444

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.

Kasus ini bermula pada Desember 2009, saat Jarot Subana menyampaikan kepada Desi Arryani soal kebutuhan dana non budgeter untuk membiayai pengeluaran diluar anggaran perusahaan. Termasuk di antaranya fee untuk subkontraktor hingga pemberian ke pejabat Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II dan pemilik pekerjaan serta pihak-pihak lainnya, pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, dan pengeluaran lain yang tidak didukung bukti.

Guna membahas dana itu, digelar beberapa pertemuan yang turut dihadiri Desi Arryani; Fathor Rachman yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22; Fakih Usman yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir; Haris Gunawan yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil; dan Dono Parwoto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Proyek Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).

Jaksa menguraikan dalam pertemuan itu disepakati strategi untuk menghimpun dana non budgeter dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Ketika dana untuk pekerjaan subkontraktor fiktif itu cair, maka disepakati akan dikembalikan lagi kepada Divisi III PT Waskita Karya. Adapun perusahaan subkontraktor itu diberikan fee `pinjam bendera` sebesar 1,5 sampai 2,5% dari anggaran yang dikeluarkan.

Jaksa menyebut Terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil menggunakan atau “meminjam bendera” perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya.

Atas usul itu, sejumlah perusahaan milik para pegawai pun disodorkan. Yakni PT Safa Sejahtera Abadi yang terafiliasi dengan Fakih Usman; CV Dwiyasa Tri Mandiri yang terafiliasi dengan Haris Gunawan; serta PT Mer Engineering yang terafiliasi dengan Doro Parwoto disetujui Desi Arryani menjadi perusahaan subkontraktor yang nantinya akan ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan subkontraktor fiktif.

Tujuannya menghimpun dana non budgeter yang melekat pada kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang disepakati akan dikelola oleh Yuly Ariandi Siregar dan Wagimin selaku Bendahara/Kasir pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II.

Persekongkolan dimulai dari persiapan dokumen kontrak serta dokumen fiktif lainnya yang digunakan sebagai pendukung pencairan dana. Hingga dikondisikannya kontrak nilai tertentu dengan menambahkan komponen perhitungan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan fee untuk perusahaan subkontraktor yang telah disetujui.

Para kepala proyek juga disampaikan untuk dibuatkan pekerjaan-pekerjaan sebesar nilai kontrak dan sesuai jangka waktu kontrak pada proyek yang mereka kerjakan.
Kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak pun disusun. Namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja.

Adapun pada 2010 sampai 2013, PT Waskita Karya melakukan 14 proyek. Namun kemudian dibuat 21 proyek subkontraktor fiktif yang melekat pada 14 proyek utama itu. "PT Waskita Karya telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 204.969.626.980 kepada PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berikut 21 proyek subkontraktor fiktif itu:

  1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Corrugated Concrete Sheet Pile W.325 D.1000 Pada Pembangunan Kanal Timur Paket 22. Nilainya Rp6.765.000.000
  2. Pengadaan dan Pemancangan Sheet Pile FPC 320 C 500 Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir. Nilainya Rp7.865.000.000
  3. Pengadaan dan Pemancangan Spun Pile Dia.600 mm pada Pekerjaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi WI di Jakarta. Nilainya Rp5.230.500.000
  4. Pekerjaan langsir tiang pancang CCSP, Penurunan Girder, Langsir Girder Proyek FO Tubagus Angke. Nilainya Rp2.474.384.000
  5. Pekerjaan Galian Tanah, Bongkar Hotmix, dan Bongkar Rigid FO Tubagus Angke. Nilainya Rp1.775.862.935
  6. Pekerjaan Tanah Tahap II Proyek Bandar Udara Medan Baru (Paket 2). Nilainya Rp15.806.890.000
  7. Galian Underground dan Supporting System Underground pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp11.534.894.773
  8. Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, dan Persiapan Lain-lain Proyek Tol Cinere Jagorawi. Nilainya Rp11.197.475.300
  9. Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, Pekerjaan Lain-lain, dan Pekerjaan Tambah Proyek Tol Cinere Jagorawi Seksi I. Nilainya Rp11.839.435.850
  10. Pekerjaan Steel Plate pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp9.568.154.521
  11. Pekerjaan Rock Bolt pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp10.129.166.025
  12. Pekerjaan Perbaikan Gantry Crane pada Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M. Nilainya Rp11.011.000.000
  13. Pekerjaan Aplikasi Shorcrete pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp10.024.912.126
  14. Pekerjaan Bongkar Pasang Bekisting dan Pengecoran Lantai Steel Trapezoid Girder Proyek FO Merak-Balaraja. Nilainya Rp1.122.137.500
  15. Pekerjaan Pengecoran Underground Linning, Setting Out & Maintenance Sliding Form pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp10.107.900.000
  16. Pekerjaan Pabrikasi Andang Drilling Proyek pada Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp4.510.000.000
  17. Pekerjaan Pengecoran Underground pada pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp6.976.354.143
  18. Pekerjaan Pengecoran Underground Linning & Aplikasi Shotcrete dalam Terowongan pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp8.778.000.000
  19. Pekerjaan Perbaikan dan Expose Underground Linning & Maintenance Suhu Placing Beton pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp5.079.139.725
  20. Pekerjaan Pembongkaran & Mobilisasi Tunnel Portal dan Pembongkaran dan Langsiran Semen Grouting dll pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp11.242.543.664
  21. Pekerjaan Pembuatan Grout Plant pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede-Sumedang. Nilainya Rp6.397.151.019

Total terdapat 41 kontrak fiktif yang dilakukan dengan nilai Rp239.350.242.837.

(G-2)

BACA JUGA: