JAKARTA - Ahli forensik digital dari Bareskrim Mabes Polri Adi Setya mengungkapkan hasil forensik digital ponsel atas nama Anita Dewi Kolopaking, pengacara Joko Tjandra. Ditemukan salah satu dokumen revisi surat red notice Joko Tjandra.

Jaksa menghadirkan Adi dalam sidang lanjutan perkara korupsi berkaitan dengan pengurusan red notice Joko Tjandra dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi, Kamis (3/12/2020), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com.

"Yang ditampilkan di sini adalah komunikasi dari pemilik handphone Anita dengan akun Whatsapp dengan nama Pinangki. Ada percakapan yang terhitung dari tanggal 26 November 2019 sampai dengan 10.49 menit. Akun Whatsapp Anita dengan Pinangki saja?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Adi.

Jaksa kembali menanyakan percakapan dari 27 November 2029 hingga 31 Maret 2020.

Adi menerangkan hasil forensik komunikasi Anita dan Pinangki pada tanggal 27 November 2019 hingga 31 Maret 2020 tidak ada yang dipangkas, tidak ada yang dikeluarkan, dihilangkan dan riil, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam percakapan Anita dan Pinangki terlihat tulisan menghapus pesan (delete message). yang berarti pengirim telah menghapusnya dan mesin pendeteksi forensik tidak dapat mengangkat data informasi itu kembali.

Untuk file dokumen percakapan yang sudah terhapus itu filenya ada di file sampah. Masih tersimpan tapi tidak bisa dibuka isi file percakapan tersebut dan alat digital forensik saat ini belum bisa membuka ponsel jenis tersebut.

"Untuk jenis handphone ini belum bisa diangkat," ujar Adi.

Adi menuturkan bahwa handphone atas nama Anita Dewi Kolopaking yang digeledah bersama akun Whatsapp-nya itu seluruhnya dilakukan penarikan data secara total, baik itu terkait atau tidak. Kemudian diekstraksi dan hasilnya akan dilakukan sesuai perintah awal.

Untuk semua data yang semisalnya ada foto yang sudah terhapus, atau ada history yang sudah terhapus, atau file-file yang ada dalam handphone tersebut yang sudah terhapus itu diangkat juga.

"Semua file atau dokumen yang ada dalam divisi tersebut awalnya itu sudah diekstrak. Dari hasil ekstrak itu baru langsung dilakukan analisa," terang Adi.

Selain itu, ditemukan dari keyword Joko Soegiarto Tjandra atau Joko dari handphone Anita. Selain itu ditemukan juga komunikasi email dengan alamat [email protected] dan Djoko [email protected].

Isi email dari handphone tersebut berisi file yang dikirimkan oleh akun Yahoo underscore [email protected] dengan nama Anita Kolopaking yang dikirimkan kepada [email protected]. Selain itu juga dikirim ke alamat email Djoko [email protected].

Semua email itu sudah dianalisa dan dicari hanya terkait dengan red notice Joko Sugiarto Tjandra. Dan hasilnya menemukan revisi surat red notice. File tersebut berada dalam bentuk PDF.

"Terkait dengan email, kita temukan subjek dari email tersebut, yaitu revisi surat red notice sehingga temuan ini saya lampirkan di dalam berita acara ini," ungkap Adi.

Atas perkara ini, Tommy Sumardi didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy diduga memberikan SG$200 ribu dan US$270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan US$150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari Joko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tujuannya agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tommy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: