site-nav-wrap
berita

Pinangki Tolak Isi Laporan PPATK Saat Beli BMW S5 Tunai

Post Image

JAKARTA - Saksi dari Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi mengatakan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak melakukan pengisian laporan form ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari dealer saat pembelian mobil BMW Seri S5.

Selain Yeni, JPU juga menghadirkan saksi lainnya: 1) dokter Olivia Santoso; 2) In-house Marketing Darmawangsa Apartemen Sinta Gunawan; dan 3) Account Executive Bank Mega Gunawan dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra.

Jaksa menanyakan pada November 2019 setiap transaksi dari terdakwa Pinang menghubungi saksi melalui whatsapp (WA) sebagai bukti transfer. "Iya. WA bukti transfer dan pada 5 Desember ada transfer Rp400 juta," jawab Yeni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com, Rabu (2/12/2020).

Menurut Yeni, nama dalam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil BMW Seri S5 itu atas nama Pinangki Sirna Malasari.

"Ada pembayaran beberapa kali oleh Sugiarto di setoran tunai, yang ngirim siapa?" tanya penasihat hukum. Kemudian dijawab, "Bu Pinangki," kata Yeni.

Selain itu, mengenai PPATK, menurut Yeni, laporan pengisian form ke PPATK itu tidak wajib diisi oleh customer sehingga bila customer menolak mengisinya itu tidak ada masalah.

"PPATK mewajibkan nggak?" tanya hakim.

"Nggak, gak wajib. Kita hanya menawarkan," jawab Yeni langsung.

Menurut Yeni, pengisian pelaporan ke PPATK hanya untuk pembelian mobil secara tunai. "Nggak terlalu wajib. Kalau customer keberatan untuk tidak mengisi, ya kita hargai," ungkap Yeni.

Kemudian hakim anggota lain bertanya, apakah dari dealer pernah menerima penyuluhan hukum PPATK tentang pencegahan tipikor. "Belum," jawab Yeni.

Menurut saksi, sebenarnya pihak dealer sedianya akan melaporkan ke PPATK. Saksi menerangkan percakapan saat itu dengan Pinangki. "Saya hanya menanyakan ada form PPATK, mau diisi nggak Bu (Pinangki)? Enggak. Oh ya udah gak apa-apa," kata saksi Yeni.

Yeni pun menjelaskan mengenai protokoler peraturan bahwa di dealernya tidak ada protap Know Your Customer (KYC). Ia pernah mencari profil Pinangki di internet dan mengetahui bahwa Pinangki adalah seorang jaksa. Saat itu Pinangki memberi setoran pertama sejumlah Rp25 juta.

Anggota majelis hakim lainnya menanyakan pembelian mobil BMW tersebut apakah cukup dengan faktur, kuitansi atau surat kontrak. Menurut Yeni, cukup surat pemesanan kendaraan (SPK) saja dan isinya nama dan pemesanan.

"Saudara pada saat terdakwa (Pinangki) menyanggupi lewat telepon. Saudara bertanya apakah sekali atau beberapa kali telepon?" tanya hakim.

"Iya, menanyakan itu. Beberapa kali telepon," kata Yeni. Hanya dalam waktu beberapa hari? "Iya," tambahnya.

Majelis hakim bertanya, apakah saksi Yeni tidak sempat berpikir untuk PNS yang berusia muda itu mampu membeli mobil mewah dan lunas dengan cepat. Dari mana uangnya tersebut. "Mungkin punya tabungan, jadi nggak mikir (lainnya)," jawab Yeni.

Selain itu, kata Yeni, dealer tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke PPATK.

Majelis hakim kembali bertanya, lalu cara pembayaran tunai, tidak pakai lembaga pembiayaan. Ini tunainya hanya dibayar beberapa hari. "Tentang pembayaran seperti itu, apakah terdakwa yang menghendaki atau saksi memberi pilihan?" cecar hakim.

"Enggak. Jadi dari awal kan cash, Ibu Pinangki bilang cash tapi bertahap," jawab Yeni.

Sementara itu, Pinangki menanggapi keterangan saksi Yeni dan bertanya dimana mereka bertemu. "Marche Senayan," jawab Yeni.

"Saya bayar DP Rp25 juta. Saksi, kapan saya mengatakan sumber uang?" tanya Pinangki.

"Saya agak-agak lupa. Via telpon," jawab Yeni.

"Dalam BAP itu siapa yang tulis?" cecar Pinangki ke Yeni.

Menurut Yeni, jadi itu seperti laporan dari dealer. Ada bukti seperti itu. "Bukti dari kantor, nggak tahu print-print-an gitu. Kalau misal pembelian kita lapor ke manajemen," tutur Yeni.

Namun dia tidak tahu siapa yang menulis. "Saya juga tidak paham," sambung Yeni.

Pinangki menanyakan Yeni, apakah masih ingat ketika di Marche Senayan, di lobi, dirinya memakai mobil apa. "Saksi ingat saya pakai mobil apa?" tanyanya.

Menurut Yeni, Pinangki memakai mobil Alphard baru berwarna putih bersama anak, suster dan supir.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (G-2)