JAKARTA - Brigjen Polisi Prasetijo Utomo mengakui menerima uang dari terdakwa Tommy Sumardi pada pertemuan ketiga tanggal 4 Mei 2020 di parkiran Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia menyebutnya sebagai uang persahabatan dalam sidang terdakwa Tommy Sumardi dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam BAP tertulis:

Pertemuan ketiga 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya dengan mengatakan ke saya, tolong temani saya bertemu Pak Kadiv karena Pak Kadiv cari-cari saya. Saya takut sendirian menghadap beliau.

Kemudian saya tanya, kenapa? Dijawab Haji Tommy, tahu rese dia. Gue dibilang gak komitmen dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di gedung TNCC.

Sesampainya disana bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada. Sambil menunggu Pak Kadiv saya ke restoran merah delima untuk temui teman Haji Tommy.

Setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk gedung TNCC Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran. Kemudian Haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan, bro masuk dulu dan Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya.

"Kemudian saya mengatakan, `wih Ji, uang lo banyak banget. Kemudian dijawab Haji Tommy, udah lu mau tahu aja. Ini buat lo, dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat masing-masing US$10 ribu. Total US$20 ribu," kata tim Jaksa penuntut umum dalam sidang yang diikuti Gresnews.com itu.

Jaksa melanjutkan kembali pembacaan BAP tersebut:

Saya tanya, ga papa ini Ji, dia jawab kan lu temen gua masa gak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari parkiran dan saya turun dimobil Haji Tommy, kemudian turun.

Saat itu, kita naik ke lantai 11 ruangan Kadivhubinter, saat itu Pak Haji Tommy bawa paper bag warna hitam atau cokelat. Kemudian saya tanya, katanya, lo mau tahu aja. Sesampainya di Kadivhubinter kami tidak ketemu kembali dengan Kadivhubinter. Gimana?

Kemudian, Prasetijo menjelaskan mengenai BAP-nya tersebut.

"Saya jelasin bahwa dari setelah saya turun dari mobilnya, saya masuk ke mobil terdakwa. Kami menuju lobby TNCC. Dari situ kami turun, kami naik ke tempat Napoleon.

Jaksa melanjutkan pembacan BAP:

disitu kami tanya ke ajudan, Pak Frans. Kemudian Frans: Bapak ada? ga ada. Kemana? Gimana Ji, lu udah janjian. Dia bilang sudah. Saya ga tahu dia telpon apa gak.

Setelah itu, Prasetijo dan Tommy turun dan ketika mau berpisah di parkiran, Tommy meminta Prasetijo masuk ke mobilnya. Lalu Tommy memberikan sejumlah uang ke Prasetijo.

"Kemudian dia ambil uang serahkan ke saya. Ni bro untuk lu. Ji ini apaan? Udah ambil aja. Apaan ini Ji? Ini uang untuk lo, uang persahabatan. Uang apa nih Ji? Udah kan lo sering bantu saya," tutur jaksa.

Kemudian, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dikonfrontir atas keterangan BAP-nya tersebut. Prasetijo menjelaskan bahwa dia dan Tommy berdua menuju ke lobi TNCC. Mereka naik ke tempat Napoleon dan bertanya ke ajudan Napoleon, Fransiskus.

"Frans, Bapak ada? Ngga ada Jenderal. Ke mana? Ngga tahu Jenderal. Gimana sih, Ji, lo udah janjian bener?" kata Prasetijo.

Prasetijo meminta Tommy menelpon Napoleon. Namun Prasetijo tidak tahu apa Tommy meneleponnya atau tidak. Kemudian mereka berdua turun dari ruang Napoleon ke parkiran.

Ketika mereka turun dan akan berpisah, Tommy meminta Prasetijo untuk masuk ke mobilnya saat itu sedang turun hujan dan sekalian mengantarkan Prasetijo ke kantornya. Didalam mobil tersebut, Tommy memberikan uang kepada Prasetijo.

"Ini bro untuk lo. Ji, ini apaan? Ambil aja. Apa ini? Ini kan uang untuk lo, uang persahabatan. Ji, banyak amat!! Ga papa Pras. Uang apa nih, Ji? Kan lo suka bantu saya. Disitu terlintas di benak saya, memang selama ini saya pernah bantu Pak Haji ini (Tommy)," jelas Prasetijo.

"Tadi kan ada dua ikat, masing-masing US$10 ribu. Terima?" tanya hakim Damis.

"Saya terima yang mulia," jawab Prasetijo.

Tommy Sumardi didakwa turut serta melakukan pemberian uang sejumlah SG$200 ribu dan US$270 ribu kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dan memberi US$150 ribu kepada Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polisi Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

Tujuannya agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tommy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atahu huruf b atahu Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: