JAKARTA - Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi bersaksi meringankan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi. Supatmi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Supatmi menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA sejak Januari 2019 hingga sekarang. Sebelumnya ia adalah Kabag Kepegawaian pada 2017-2019. Supatmi berada di bawah Kepala Badan Urusan Administratif dalam struktur organisasi MA.

"Kewenangan dalam mutasi hakim, proses mutasi hakim, apakah ada terlibat fungsi Sekma (Sekretaris MA)?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com, Jumat (27/11/2020).

"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di Ditjen (Direktorat Jenderal). Kalau hakim agama di Ditjen Peradilan Agama. Kalau PTUN di Ditjen Peradilan PTUN," jawab Supatmi.

Supatmi menjelaskan hal teknis berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretaris MA. Dia menjelaskan tugas Sekretaris MA itu membantu Ketua MA di bidang sekretariat.

"Kalau kewenangan jabatan Sekretaris MA memang membantu tugas-tugas, membantu Ketua MA tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," jelas Supatmi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Supatmi membenarkan sepanjang terkait persoalan hakim yang mempunyai kewenangan adalah Dirjen masing-masing. Termasuk dalam proses bahan masukan tim mutasi dan promosi tentang pengangkatan dan pemberhentian sementara ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama.

Adapun bahan masukan untuk mutasi hakim, Patmi mengatakan, itu melalui Dirjen setelah rapat bersama antara Dirjen, ketua MA dan Sekma.

"Dari Dirjennya jadi setelah rapat sama ketua MA pasti posisi sekretaris ada," tuturnya.

Patmi mencontohkan kaitan kewenangan Sekma dengan masalah hakim di dalam BAP Nomor 12, salah satunya kalau sekretariat di Kepegawaian, bila ada hakim terkena hukuman itu dari usulan masing-masing Dirjen tapi yang tandatangan adalah PPK. PPK dalam hal ini adalah Sekma.

Jaksa coba mencecar mengenai gaji pegawai pejabat setingkat Sekma. "Apakah saudara tahu berapa gaji Sekma?" cecar Jaksa.

"Take home pay. Kalau yang diterima sekitar 30,50-an (juta rupiah)," jawab Patmi.

Lebih lanjut, Patmi menerangkan bahwa gaji Sekma kurang lebih sebesar Rp50 juta. Untuk eselon 1 mendapat tunjangan dan gaji pokok serta remunerasi. Hal ini berlaku sejak tahun 2016 dan saat ini ada kenaikan sedikit remunerasi.

Untuk jabatan Nurhadi itu sendiri, kata Patmi, hampir 4 tahun menjabat yang berakhir di tahun 2016.

Di dalam BAP, Sekma mengusulkan untuk pengangkatan, pemberhentian PNS dan dalam jabatan struktural eselon 2, eselon 3 serta pejabat fungsional.

Patmi menerangkan mengenai fungsi Sekma. Sekma adalah PPK yang memang selain tugas pokoknya adalah membina, juga mempunyai pelaksanaan pembinaan pada MA dan badan peradilan di bawahnya. Termasuk pegawai Hakim disemua struktur.

Selain itu, Sekma juga bisa memberikan teguran, hukuman tetapi harus melalui rekomendasi Bawas (Badan Pengawas). Karena itu di PerMA, kewenangan Sekma menjalankan rekomendasi Bawas.

Semisal ada perkara diajukan Bawas ke Sekma, maka untuk prosedurnya kalau ada permasalahan diajukan ke Bawas. Sekma hanya menindaklanjuti rekomendasi Bawas.

Ditanya mengenai undangan pernikahan anaknya Nurhadi, Patmi mengatakan dirinya tidak diundang dan tidak mengenal Nurhadi secara langsung.

Ia tidak mengetahui ada pernikahan anak Nurhadi. Posisinya masih eselon 4 dan tidak semua diundang. "Ibu tahu ada SK Kepanitian?" tanya Jaksa kembali.

"Tidak tahu," cetus Patmi.

Menurut Patmi, ia tidak mendengar kabar pernikahan anak Nurhadi dari pegawai lain. Karena kebetulan pegawai jarang ada yang terlibat dalam pernikahan anaknya Nurhadi tersebut.

Apakah di MA ada aturan yang mengatur keterlibatan para pegawai pengadilan dan Hakim untuk menjadi panitia pernikahan pegawai MA? "Tidak tahu," ujarnya.

Selain itu, menurut saksi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, Lilik Mulyadi, ia pernah menjadi among tamu di pernikahan putranya Nurhadi meskipun dirinya tidak mengenal Nurhadi.

Dia mengatakan dalam BAP sudah dijelaskan bahwa ada perintah, ada SK (Surat Keputusan) dan bukan kepadanya saja tetapi pada semua pejabat Kehakiman lainnya.

"SK darimana?" tanya Jaksa.

"Pokoknya dari MA. Saya lihat, oh jadi among tamu. Ya udah saya buang," jawab Lilik.

Namun bukan diterapkan pada semua Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta. Jadi kalau ada pejabat di MA, bukan hanya Nurhadi saja, pejabat lain pun kalau dia pegawai ada SK jadi among tamu.

Tapi kalau among tamu biasa KPN (Ketua Pengadilan Negeri) tapi hakim ada juga. Namun itu tergantung juga, jadi KPN se-Jakarta itu pasti menjadi among tamu.

Menurut Lilik, perintah menjadi among tamu itu berdasarkan model penerapan sebagai among tamu adalah penetapan resmi dari kantor.

Sedangkan terdakwa Nurhadi menanggapi hal tersebut. "Nah, SK itu bukan dari Mahkamah (Agung) itu. SK itu SK kepanitian dan itu betul apa yang dikatakan saudara saksi bisa katakan 100 persen, kalau pejabat MA melakukan pernikahan di keluarganya, anaknya itu juga bukan hanya peradilan umum," tutur Nurhadi.

Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000. Selain itu juga, mereka didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (G-2)

BACA JUGA: