JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

KPK menetapkan Edhy bersama enam orang lainnya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik selama lebih dari 10 jam sejak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APN, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam, yang dihadiri Gresnews.com.

Edhy diduga menerima uang US$100 ribu pada Mei lalu. KPK juga mengungkap Edhy dan sejumlah tersangka lainnya menerima uang terkait kasus itu sebesar Rp700 juta untuk belanja barang di Honolulu.

Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Nawawi merinci mereka antara lain EP, selaku Menteri KKP; IRW selaku istri EP; SAF, staf khusus KKP; ZN, selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; YD, selaku ajudan Menteri KP.

Selain itu, lanjut Nawawi, YN selaku protokoler KKP, DES, Humas KKP; SMT, Dirjen Budidaya KKP; SJT, selaku Direktur PT DPP; SWD, pengurus PT ACK; DP, pengendali PT PLI.

DD, selaku pengendali PT ACK; NT, istri dari SWD; NT, istri dari SWD; CM selaku staf Menteri KP; AF, staf Menteri KP; SA, staf Menteri KP; dan MY, staf PT Gardatama Security.

Dalam penangkapan itu KPK turut mengamankan sejumlah barang seperti kartu debet ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: