JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaya (Persero).

Keduanya disinggung oleh terdakwa Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020), yang diikuti Gresnews.com.

Hary menjelaskan Rini menjabat sebagai Menteri BUMN 2014-2019, yang melaporkan kasus Jiwasraya kepada aparat hukum. Ia menilai laporan tersebut janggal. Jika memang Jiwasraya bermasalah, dalam hal ini masalah cadangan dan investasi, namun mengapa dirinya selaku direksi saat itu tidak ditegur atau dimarahi untuk memperbaiki kondisi tersebut.

"Ternyata tidak, ibu menteri memilih jalur hukum. Ada apa?" tanya Hary.

Ia menjelaskan kondisi Jiwasraya saat dirinya menjadi direktur keuangan ibarat penderita kanker kronis yang divonis mati oleh dokter. Selama 10 tahun ia menjabat, Jiwasraya dapat bertahan hidup dalam perawatan.

Selepas meninggalkan Jiwasraya, Hary mengatakan Jiwasraya belum sembuh total, masih dalam rawat jalan dan perlu minum obat. Namun, direksi baru saat itu justru menghentikan seluruh proses pengobatan Jiwasraya.

Hary mengatakan direksi baru yang ditunjuk Rini, terutama direktur utama, tidak berpengalaman dalam bidang asuransi jiwa.

Dalam pembacaan pledoinya, kuasa hukum Hary, Unoto Dwi Yulianto, menjelaskan Jiwasraya telah mengidap penyakit insolven (tidak mampu membayar utang) sejak 2002 dengan insolvensi Rp2 triliun. Hal tersebut diperparah ketika krisis keuangan global pada 2008 turut menghantam Indonesia yang menyebabkan Jiwasraya defisit Rp5,7 triliun.

Atas kondisi insolven tersebut hingga saat diumumkan saat gagal bayar pada 12 Oktober 2018 dan setelah dua tahun kemudian pada 2020 pemegang saham, dalam hal ini negara, masih belum memberikan penyertaan modal negara (PMN) atau belum mengambil tanggung jawabnya. "Dengan demikian uang yang selama ini dikelola oleh asuransi Jiwasraya adalah dana nasabah atau pemegang polis, bukan uang negara," jelasnya.

Unoto menambahkan Sri Mulyani adalah menteri keuangan saat Jiwasraya insolven pada 2008 yang memberikan janji akan menolong dan memberikan bantuan. Namun bantuan itu tak pernah terealisasi.

Merujuk pada pendapat ahli keuangan Siswo Suyanto, perusahaan BUMN yang mengelola uang masyarakat maka akan menjadi uang negara karena jika merugi negara akan mengganti.

"Artinya jika hingga saat ini negara abai dan tak pernah menyetorkan modal lagi dengan bahasa sederhana jika Jiwasraya bangkrut dan pailit maka tidak ada uang negara di dalamnya, itulah kondisi saat ini," terangnya.

Unoto menambahkan, tentang tugas dan wewenang terdakwa sesuai dengan surat keputusan Menteri BUMN 8 Januari 2008 juncto Keputusan Menteri BUMN tanggal 15 Januari 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi perusahaan asuransi jiwasraya dan juga Surat Keputusan Direksi tanggal 4 Februari 2008 juncto Surat Keputusan Direksi tanggal 29 april 2013 tentang pembentukan komite investasi.

Tugas dan wewenang terdakwa selaku direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan juga anggota komite investasi adalah melakukan monitoring atas pelaksanaan investasi oleh tim pengelola investasi yaitu divisi investasi. Berdasarkan acuan atau pedoman yang telah ditetapkan secara tertulis.

"Hal mana telah dilakukan dengan baik dan sempurna oleh terdakwa bersama-sama Direksi lainnya. Sehingga jiwasraya terbebas dari insolven yang menghantui dan bahkan memberikan dividen Rp172 miliar lebih kepada pemegang saham yakni negara," tuturnya.

Unoto menilai setelah seluruh saksi dan ahli diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan, angka Rp16,8 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasusd Jiwasraya bagaikan gelembung sabun yang terlihat besar namun kosong isinya.

Bukan karena hasil audit BPK yang tidak dapat diyakini kebenarannya seperti diungkapkan ahli Eko Sambodo. "Bukan pula karena menggunakan standar ganda dalam penerapan metode penghitungan kerugian negara. Melainkan ini adalah perkara yang dipaksakan dan dipertahankan oleh siapa? Tebak saja!" cetusnya. (G-2)

BACA JUGA: