JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencatut nama-nama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rencana aksi (action plan) atau semacam proposal pengurusan fatwa untuk Joko Soegiarto Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Bahkan nama Jaksa Agung Burhanudin dan Ketua MA Hatta Ali juga dicatut. Ada juga nama pejabat berinisial DK dan IF yang hingga kini belum diketahui siapa persisnya.

Itu semua tercantum dalam materi surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Terungkap adanya 10 langkah dalam rencana aksi tersebut.

"Pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab," kata Ketua Tim JPU Kemas Roni membacakan surat dakwaan Pinangki dalam persidangan yang diikuti Gresnews.com, Rabu (23/9/2020).

Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR). Isinya, permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Rencana ini akan direalisasikan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

Rencana ketiga adalah pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Rencana keempat adalah pembayaran 25% fee sebesar US$250.000 dari total US$1 juta.

Rencana kelima adalah pembayaran konsultan fee media massa kepada Andi Irfan Jaya sebesar US$500.000 untuk mengkondisikan media dengan penanggung jawab Joko yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Keenam yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Tindakan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Rencana ke-8 adalah security deposit cair yaitu sebesar US$10.000. Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret-5 April 2020.

Rencana kesembilan menyatakan Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman dalam kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.

Poin terakhir adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total US$1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra.

"Atas kesepakatan action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$500.000," kata jaksa.

Joko Tjandra membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom catatan dengan tulisan tangan "NO".

Kecuali, kata jaksa, pada poin yang ke-7 dengan tulisan tangan ‘Bayar Nomor 4, 5’, yaitu apabila aksi ke-4 dan 5 berhasil dilaksanakan. "Serta action ke-9 dengan tulisan tangan ‘Bayar 10 M’ yaitu bonus kepada Terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar US$500.000 dari Joko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.

Joko Tjandra menyetujui memberikan USD1 juta untuk Pinangki. Namun pembayaran awal disebut jaksa berupa US$ 500.000

Untuk melancarkan aksinya, Pinangki berkongkalikong dengan sejumlah pihak termasuk seorang pengacara bernama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang dijanjikan mendapatkan US$100.000.

"Sebagai realisasi dari janji dan persetujuan Joko Tjandra, selanjutnya pada tanggal 25 November 2019, Joko Tjandra menghubungi adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan agar memberikan uang sebesar US$500.000 kepada Andi Irfan Jaya pada esok hari tanggal 26 November 2019. Uang tersebut diperuntukan kepada terdakwa Pinangki yang sebagiannya US$100.000 untuk Anita Kolopaking," kata jaksa.

Andi Irfan memberikan uang itu ke Pinangki. Selanjutnya Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya.

"Kemudian Anita Dewi Kolopaking menemui terdakwa di Lounge Apartemen tersebut. Selanjutnya terdakwa memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Joko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan terdakwa baru menerima USD 150 ribu dari Joko Tjandara dan apabila Joko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (G-2)

 

BACA JUGA: