JAKARTA - Untuk kelima kalinya, jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/9/2020), di Jakarta. Sejak kemarin Kejagung melakukan gelar perkara.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengungkapkan gelar perkara dihadiri oleh Komjak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri, Kemenkopolhukam, dan tim penyidik Kejagung.

"Jadi ini satu langkah maju karena dalam ekspose tadi sudah terlibat lembaga-lembaga lain sebagaimana yang diharapkan oleh publik. Dalam ekspose tadi juga jampidsus sebagai penyidik memaparkan secara detail proses penanganan kasus itu," kata Barita kepada Gresnews.com, Selasa (8/9/2020).

Ada tiga hal yang dilihat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pinangki. Pertama adalah dugaan suap. Pinangki diduga adalah penerima suap dan pemberi suapnya adalah Joko Tjandra.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga, dugaan permufakatan jahat.

"Nah dari sini kita melihat bahwa terhadap oknum jaksa Pinangki dan dugaan suap dan TPPU itu (proses hukumnya) sudah jalan. Yang di bagian pemufakatan jahat itu ada Joko Tjandra, kemudian ada yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka AIJ itu," sambungnya.

Barita mengharapkan penanganan kasus itu bisa obyektif serta berjalan dengan baik dan transparan sehingga publik bisa mempercayai kredibilitas penanganan kasus itu. Dengan adanya gelar perkara yang melibatkan lintas lembaga memperlihatkan ada hal yang baik di mana fungsi koordinasi antara lembaga penegak hukum bisa berjalan.

"Khususnya di sana ada KPK yang masih akan melanjutkan supervisinya pada hari Jumat yang akan datang. Dan dalam supervisi itu kan di sana ada KPK dan kejaksaan serta kepolisian. Kita harapkan itu juga bisa menjawab hal-hal yang oleh publik dikhawatirkan ada dugaan conflict of interest atau penanganan yang tidak transparan," terangnya.

Pinangki diduga telah menggunakan uang US$500 ribu atau Rp7,5 miliar dari Joko Tjandra untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan Pinangki menggunakan uang itu untuk membeli BMW Seri X, membayar biaya perawatan tubuh dan wajah, juga sewa apartemen Rp75 juta per bulan.

Menurut Febrie, uang sebesar Rp7,5 miliar itu dititipkan Pinangki ke rekening adiknya, Pungki Primarini, yang diduga dilakukan agar tak terdeteksi oleh pihak Kejagung.

Pinangki memperoleh Rp7,5 miliar dari Joko Tjandra sebagai uang muka atas perjanjian di antara mereka. Ia diketahui menawarkan proposal pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Joko Tjandra dengan bantuan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Joko Tjandra curiga.

Kini ketiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. (G-2)

BACA JUGA: