JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia (CMI) Teknologi/CMIT Rahardjo Pratjihno, Senin (3/8/2020).

Ada tiga saksi yang hadir antara lain staf konsultan PT CSE Aviation Fachrulah Amir, Manajer Keuangan PT CMI Iwan Suraatmadja dan Sekretaris PT Bakamla Ika Budiawati.

"Begini, ternyata diperalat saudara sehingga terdakwa itu bisa memerintahkan PT CSE yang hanya perantara. Tidak ada dalam proyek Bakamla?" kata Ketua Majelis Hakim Muslim kepada saksi Fachrul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com.

Muslim mencecar Fachrulah, mempertanyakan siapa yang berhak membuat Harga Patokan Sendiri (HPS) apakah PT CSE atau PT CMI dan siapa yang memiliki kewajiban untuk membuat HPS apakah PT CMI atau PT Bakamla.

Menurut Fachrul, yang memiliki kewajiban untuk membuat HPS seharusnya PT CMI. "PT CMI atau Bakamla yang buat?" tanya Muslim.

"Ya, Bakamla. Kami kan hanya membantu PT CMI. Kita tidak mengetahui," jawabnya.

Hakim mempertanyakan saksi atas masukannya tentang HPS kepada PT CMI. Meskipun saksi mengatakan bahwa hal itu tidak ada. Namun hakim menunjukkan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Nomor 11, mengenai pertemuan di Ajep Ijip Cafe.

"Kalau itu, ya kami pernah bertemu di kafe," jawab Fachrul.

"Saudara mengatakan di situ, verifikasi dan HPS itu segera disampaikan kepada CMI?" hakim kembali bertanya.

"Mungkin maksudnya begini. Waktu itu kapasitas saya sebagai staf untuk membuat notulen untuk membuat minutes of meeting atau yang disampaikan oleh pihak dari Juli Amar itu mengenai hal apa yang dibutuhkan yang kami catat. Kami sampaikan kepada PT CMI," katanya.

Menurut Muslim, bukankah Juli Amar adalah pegawai PT Bakamla. Kenapa PT CSE berhubungan langsung dengan orang dari PT Bakamla tersebut?

"Dari CSE menugaskan kami untuk bertemu dengan pihak Bakamla. Dan itu pun kami ada dengan pihak CMI juga," kata Fachrul.

Hakim kembali bertanya bukankah urusan PT CSE hanya berhubungan dengan PT CMI. Lalu mengapa harus berhubungan dengan PT Bakamla?

"Kami mengumpulkan syarat-syarat administratif yang dibutuhkan untuk pengadaan mengenai kelengkapan perusahaan, dokumen-dokumen yang dikumpulkan, jadwal-jadwal/schedule," jawab Fachrul.

Lanjut hakim, apakah hubungan PT CSE tidak cukup hanya kepada PT CMI saja. Mengingat bahwa PT CSE adalah perusahaan yang dibayar oleh PT CMI untuk konsultannya.

"Memang CSE memberikan jasa konsultan kepada CMI sebagai proyek manajemen dan di situ kami juga diminta untuk mewakili CMI dalam kegiatan-kegiatan di luar terkait proyek ini," kata Fachrul.

Lalu atas permintaan siapa PT CSE melakukan hubungan pertemuan dengan PT Bakamla?

"Pak Rahardjo," kata Fachrul sembari menambahkan tujuannya untuk membantu mendampingi dan mencatat apa yang dibutuhkan terkait proyek ini.

Muslim terus mengorek keterangan saksi dengan menanyakan kebiasaan PT CSE dalam memberikan jasa konsultan juga berhubungan langsung di luar.

Fachrul menolak hal tersebut dengan mengatakan bahwa itu tidak benar. "Tidak. Itu kami ada perjanjian dengan CMI dengan project owner apa-apa saja dalam lingkup tugas kami. Itu yang kami laksanakan. Tapi di luar lingkup itu kami tidak laksanakan," jawabnya.

Namun hakim tetap berpendapat bahwa PT CSE juga berhubungan langsung di luar. Hal itu karena tadi ada perintah dari terdakwa Rahardjo.

"Karena di situ ada mewakili PT CMI untuk mencatat, untuk mengenal terkait hal project, apa saja mengenai untuk mencatat mengenai dokumentasi yang dibutuhkan untuk proyek ini. Terus apa-apa saja yang dibutuhkan," jelas Fachrul.

Hakim menelusuri mengenai kewenangan PT CSE untuk mewakili PT CMI yang menurut saksi Fachrul untuk mendampingi.

"Karena di dalam konsultan itu kan hanya kepada CMI, kenapa harus langsung kepada Bakamla. Kan ini maksud kewenangannya. Apakah memang demikian setiap PT CSE memberikan jasa konsultan. Lalu melompat kepada pihak Bakamla atau kepada yang lainnya?" tanya hakim.

"Jadi tidak melompat. Kami laksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan antara PT CSE dengan PT CMI," tutur Fachrul.

Muslim menanyakan apakah ada keterlibatan PT CSE dalam pengadaan atau pendampingan untuk maju sebagai perusahaan.

Fachrul membantah hal itu semua. Tidak ada sama sekali. Ia hanya membantu masukan dalam pengadaan.

"Tidak sama sekali. Kami hanya membantu. Kalau saya sendiri itu membantu untuk input di pengadaan," jawabnya.

"Jadi aneh kejadiannya ini. Padahal konsultan ini hanya jasa kepada PT CMI. Tapi atas perintah terdakwa selaku direktur utama?" tanya hakim.

Menurut Fachrul, PT CSE adalah konsultan PT CMI dan menuruti perintah PT CMI yang ada dalam perjanjian di dalam kontrak.

"Mungkin yang dimaksud mencari data. Kalau project management itu termasuk mencatat apa yang dibutuhkan di dalam kegiatan administrasi," jawabnya.

Menurut Muslim, berarti itu tidak mewakili PT CMI, PT CSE hanya mencari data saja.

"Iya, betul dan kami mencatat data-data yang muncul, yang dibutuhkan. Itu yang kami sampaikan," jawab Fachrul. (G-2)

BACA JUGA: