JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 12 Mei 2020, meskipun masyarakat sipil ramai menolaknya. Tapi DPR dan pemerintah tetap memaksakan RUU Minerba yang disusun dan dibahas secara kilat ini menjadi UU di tengah pandemi COVID-19.

Dalam Rapat Paripurna DPR tersebut tak ada perdebatan dan pandangan dari fraksi disampaikan secara tertulis, dengan alasan mempersingkat waktu. Dari sembilan fraksi, delapan di antaranya menyatakan persetujuan. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Pengamat hukum pertambangan dan sumber daya alam (SDA) Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan ada berbagai potensi cacat moralitas yang terlihat dalam pembentukan UU Minerba ini, baik moralitas prosedural maupun substansi.

"Cacat moralitas prosedur yang pertama yaitu, RUU Minerba tidak memenuhi kriteria carry over sesuai Pasal 71A UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara itu dalam acara Market Review Idn.Channel Tv yang dilansir oleh Gresnews.com, Rabu (20/5/2020).

Dalam Pasal 71A UU 15/2019 diatur bahwa dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

Menurutnya, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR periode 2014-2019 dan hingga masa jabatan DPR periode lalu berakhir bulan September 2019, belum dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba. Berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019, carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM oleh DPR periode sebelumnya, padahal DPR periode lalu belum sekali pun membahas DIM RUU Minerba.

"Artinya, carry over RUU Minerba ke DPR Periode 2019-2024 jelas ilegal karena bertentangan dengan Pasal 71A UU 15/2019," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, ketiadaan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Pasal 22D UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 92/PUU-X/2012. Pembahasan RUU Minerba haruslah melibatkan DPD. Hal ini berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, Pasal 249 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Putusan MK 92/PUU-X/2012.

Dalam Putusan MK 92/PUU-X/2012 dinyatakan bahwa DIM diajukan oleh Presiden dan DPD jika RUU berasal dari DPR. Kenyataannya tidak ada DIM yang dibuat oleh DPD sepanjang pembahasan RUU Minerba.

"Ketiadaan DIM dari DPD dan ketiadaan keterlibatan DPD dalam penyusunan dan pembahasan ini jelas menentang amanat Pasal 22D UUD 1945, UU No 12/2011, dan Putusan MK," urainya.

Ketiga, RUU Minerba tidak memenuhi asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN.

Hal ini jelas melanggar asas keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka. Seharusnya seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun RUU Minerba itu justru dibahas ketika terjadi pandemi COVID-19 yang tak memungkinkan adanya peran maksimal masyarakat ikut mengawasi.

Terkait persoalan carry over ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menjelaskan ada surat resmi dari Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto tanggal 20 Januari 2020 ke Ketua DPR dan Ketua Badan Legislasi (Baleg), yang mengatakan bahwa RUU Minerba itu sampai dengan 25 September 2019 belum pernah dibahas DIM-nya.

"Sehingga menurut surat Ketua Komisi VII itu tidak memenuhi carry over untuk dilanjutkan pembahasan RUU minerba ini, " jelasnya kepada Gresnews.com, Rabu, (20/5/2020).

Namun, faktanya, RUU Minerba ini langsung dibahas, dilanjutkan oleh DPR selanjutnya 2019-2024.

Padahal menurut ketentuan Pasal 71A UU 15/2019 yang diperkuat oleh surat Ketua Komisi VII DPR, harusnya dimulai dari awal. Mulai dari perencanaan, masuk ke Prolegnas. Setelah masuk ke Prolegnas kemudian disusun naskah akademik. Dan RUU disusun lagi DIM-nya oleh pemerintah, oleh DPD. Baru kemudian dilanjutkan untuk dibahas.

"Faktanya secara prosedural, secara teknis administrasi pembentukan undang-undang, ini menyalahi kaidah yang ada di konstitusi," tuturnya.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU ini adalah inisiatif DPR. Penyusunan termasuk DIM sudah dibahas sejak 2015. DPR periode sebelumnya sudah merumuskan DIM dan periode lalu juga sudah keluar Surat Presiden (Surpres) di mana dalam Surpres pemerintah setuju RUU Minerba dibahas dan menunjuk lima kementerian yang menjadi wakil pemerintah.

"RUU Minerba jadi Prolegnas prioritas. Sebagaimana kita ketahui ada 40 UU kurang lebih Komisi VII usulkan salah satunya UU Minerba," ungkapnya dalam diskusi virtual, Senin, (18/5/2020).

Terkait masalah carry over RUU Minerba yang menuai banyak kritik, seolah DPR bekerja cepat dan mengabaikan banyak hal, ia menegaskan pembahasan RUU Minerba ini sudah lama, sejak 2015. Lalu masuk ke periode 2019-2024 kembali masuk Prolegnas prioritas.

Sugeng selaku pimpinan berkirim surat ke pimpinan DPR mempertanyakan kenapa carry over. "Jangan-jangan karena carry over hilangkan hak konstitusi DPR yang baru. 10 Januari 2020, Pemerintah dan DPR rapat Bamus, semua fraksi, ketua komisi dan kelengkapan dewan lain. Dipimpin langsung oleh Puan Maharani (Ketua DPR) khusus pertanyaan Komisi VII kenapa carry over," jelasnya.

Dalam rapat tersebut dijelaskan terkait dengan carry over sama sekali tidak menghapus hak konstitusi anggota DPR yang baru. Komisi VII kemudian menerima dengan penjelasan tersebut dengan catatan tidak menghilangkan hak konstitusi.

"Setelah DIM siap dan Surpres ada dibentuklah Panja," ujarnya.

Panja RUU Minerba DPR baru dibentuk tanggal 13 Febuari 2020. Ternyata cukup sembilan hari untuk membahas 938 DIM saja diselesaikan pada akhir Febuari 2020.

Ia juga menyebut, dalam periode sebelumnya sudah dilakukan uji publik dengan beberapa universitas. Menurutnya, terkait proses, sudah dipaparkan dan juga menyerap berbagai aspirasi. (G-2)

 

BACA JUGA: