JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (IDX: GIAA) Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan setelahnya, majelis hakim juga menghukum Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang putusan yang dihadiri Gresnews.com, Jumat (8/5), majelis menyatakan Emirsyah, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia, terbukti bersalah. Begitu pula Soetikno, bersalah memberikan suap kepada Emirsyah untuk mendapatkan proyek pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.

Emirsyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Kemudian, melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Selain pidana pokok di atas, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura (Rp22,3 miliar kurs Jumat, 8 Mei 2020) subsider 2 tahun kurungan penjara.

Rosmina menjelaskan hal yang memberatkan Emirsyah adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.

Ada pun hal yang meringankan adalah berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Emirsyah juga dinilai telah membawa Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi serta belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp5.859.794.797, lalu US$884.200, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp46 miliar

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.

Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Setelah pembacaan vonis Emirsyah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah pada Soetikno.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Rosmina.

Soetikno bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Soetikno, yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd, memberikan uang kepada Emirsyah dengan total uang jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp46 miliar.

Uang itu diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno merealisasi pengadaan, antara lain, Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Selain suap, Soetikno bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah dari uang suap pengadaan pesawat tersebut.

Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai US$1.458.364.

Uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (G-2)

 

BACA JUGA: