JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal pidana untuk membubarkan massa merupakan kepentingan memaksa demi mencegah penyebaran COVID-19. Hal itu adalah keniscayaan. Langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) adalah langkah tepat.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan dengan pemaksaan yang tegas melalui tindakan hukum maka masyarakat menjadi lebih bisa dikendalikan untuk berada di rumah dan menghentikan segala aktivitasnya untuk sementara waktu, demi menekan penyebaran virus korona.

"Keselamatan rakyat adalah konstitusi tertinggi di sebuah negara," ujar Fickar kepada Gresnews.com, Jumat (27/3).

Menurutnya, imbauan untuk bekerja di rumah hanya bersifat imbauan, karena itu dibutuhkan daya paksa untuk mengaturnya. Polisi bisa menggunakan Pasal 218 KUHP atau pasal lainnya. Hanya saja, penerapannya harus lebih berhati-hati, jangan sampai tindakan represif kepolisian justru menjadi tidak produktif. Pilihan menyuruh masyarakat untuk bubar paksa dengan baik adalah pilihan yang tepat.

Sebelumnya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik terhadap Maklumat Kapolri itu yang disebutnya berlebihan dan merupakan bentuk overkriminalisasi yang akan memberi beban lanjutan kepada negara.

Dalam konferensi pers melalui Instagram Divisi Humas Polri, Senin (23/3), Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, akan diproses hukum.

“Dengan Pasal 212 KUHP. ‘Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana`. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP,” kata Iqbal. Polri menyebut pendekatan yang digunakan adalah persuasif-humanis.

Dalam materi publikasi Divisi Humas Polri, tercantum juga Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.


Berikut selengkapnya bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 212 KUHP: 
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 218 KUHP:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(G-2)

BACA JUGA: