JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat untuk mendalami aliran uang perusahaan yang terkait dengan perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.

"Materi terkait aliran uang di rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/1) malam.

Soetikno Soedarjo adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Djonnie sendiri menjalani pemeriksaan Selasa (4/2/2020) sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).

KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia. Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 7 Agustus 2019, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya. Sementara itu, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk membeli rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SG$1,2 juta untuk pelunasan apartemen Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi US$2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat pasal suap, Emirsyah dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga saat ini, baik Emirsyah maupun Soetikno, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  (G-2)

BACA JUGA: