JAKARTA - Keputusan investasi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (PT SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang besarnya mencapai hampir Rp1 triliun. Gresnews.com terus berupaya memverifikasi beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam sejumlah dokumen terkait kasus itu.

Reporter Gresnews.com Mohamad Fikri Hamidun untuk kali kedua menyambangi kantor mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso yang saat ini menjabat Presiden Direktur PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Gresnews.com ditemui oleh Heri Yusuf yang mengaku berposisi sebagai Chief of Staff SMGR. "Ini seharusnya ditanyakan ke Saka Energi, kan perusahaan itu ada prosedurnya," kata Heri kepada Gresnews.com, Selasa (19/11).

Namun, Heri selanjutnya berkata bahwa Hendi adalah orang baik tapi mengalami fitnah. Kalau pun dalam bisnis ada kegagalan, lanjutnya, selama mengikuti prosedur perusahaan, itu tak masalah. Menurut Heri lagi, ia pernah berbincang dengan Hendi dan mempertanyakan ada apa dengan kasus tersebut dan Hendi merasa ia menjadi sasaran, lantaran tak terkait langsung dengan kasus itu.

Kendati demikian, menurut catatan dalam sebuah dokumen, Hendi adalah orang yang menginisiasi keputusan akuisisi Participating Interest (PI) 20% di Blok Muriah, yang disampaikan dalam rapat arahan pada 27 Juni 2014. Kegiatan investasi hulu di Lapangan Kepodang Blok Muriah itu dilakukan pada sekitar 2014. Pada saat itu, tercatat Direktur Utama PGN (2008-2017) dijabat oleh Hendi.

Gresnews.com telah melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini Lapangan Kepodang telah berhenti produksi.

Siapakah pengendali SROL—perusahaan cangkang yang terdaftar di British Virgin Islands pada 15 Juli 2009—itu? Menurut Offshore Leaks Database, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki keterkaitan yang bersifat intermediary dengan Portcullis TrustNet (Singapore) Pte. Ltd.—yang memiliki keterkaitan dengan 250 entitas.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri. Gresnews.com mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Hendi, Selasa (19/11), tentang satu nama pengusaha nasional berinisial PW yang diduga mempengaruhi Hendi untuk berinvestasi di Blok Muriah, namun pesan tersebut tidak dibalas.

Berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pajak, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Pada Kamis (10/10), Gresnews.com mendatangi kantor pajak dimaksud dan hingga saat ini masih menelusuri informasi dan penanggung jawab Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut. (G-2)

BACA JUGA: