JAKARTA - Pembangunan Terminal Khusus (tersus) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, telah melanggar aturan. Perusahaan penambang nikel tersebut jelas telah menabrak aturan yang berlaku sehingga menimbulkan gejolak sosial.

Kepala Sub-Direktorat Pulau-Pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan Aris Ahmad mengatakan beberapa kementerian pusat telah mengunjungi Wawoni. "Pulau ini termasuk pulau-pulau kecil menurut aturan," kata Aris dalam diskusi yang dihadiri Gresnews.com, Senin 11/11).

Menurut Aris, dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Konawe sudah tidak dialokasikan untuk pertambangan. Begitu pula pada RTRW Provinsi, namun dalam lampirannya masih menyisakan peruntukan tambang.

"Artinya penataan tambang saat ini kekuatan hukumnya masih pakai RTRW provinsi atau kabupaten. Sampai saat ini masih tarik ulur terus," ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini di pulau tersebut ada tujuh Izin Usaha Pertambangan dan enam perusahaan yang siap beroperasi, salah satunya adalah PT GKP yang sedang membangun Tersus. Keberadaan perusahaan tambang itu telah membuat keresahan sosial di masyarakat.

Terkait pembangunan Tersus, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi tidak memberikan rekomendasi ruang khusus di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara untuk PT GKP. Lantaran terdapat ketidaksesuaian alokasi ruang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aturan itu seharusnya merupakan kawasan pemanfaatan umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap, namun digunakan untuk lokasi tersus untuk pertambangan mineral PT GKP. "Langkahnya minta rekomendasi gubernur setempat untuk mencabut izin perusahaan karena menimbulkan dampak sosial," katanya. (G-2)

BACA JUGA: