JAKARTA - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, yang kembali ditunjuk pada jabatan yang sama, bisa memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang memastikan adanya pencegahan sebelum terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan.

"Serta pertanggungjawaban mastermind kejahatan dengan menekankan pada pemulihan dan perampasan hasil-hasil kejahatan lingkungan," kata Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo kepada Gresnews.com, Jumat (25/10).

Masih bertalian dengan desakan di atas, dia juga menginginkan Menteri LHK melakukan pemulihan hutan dan lahan, termasuk lahan gambut, setelah peristiwa kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu. "Sebab, ini menjadi perhatian publik," tuturnya.

Selain itu, kata Henri, pengendalian pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pemulihan lahan terkontaminasi B3, juga adalah agenda penting.

Seperti diberitakan oleh Gresnews.com, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengakui eksekusi putusan adalah kendala dalam penanganan kasus lingkungan. Padahal terdapat total nilai gugatan lingkungan yang sudah dilakukan oleh KLHK senilai Rp19,4 triliun.

BACA: Total Rp19,4 Triliun, Dirjen Gakkum KLHK Akui Kendala Kasus Lingkungan adalah Eksekusi Putusan

Selain agenda mendesak di atas, Henri juga menggarisbawahi sejumlah isu penting yang perlu diperhatikan oleh KLHK, seperti penuntasan target reforma agraria dan perhutanan sosial; kebijakan penanganan sampah nasional di darat maupun laut; melengkapi dan memperketat standar lingkungan (environmental safeguards); memperkuat regulasi dalam pengelolaan dan perlindungan konservasi serta keanekaragaman hayati, termasuk sumber daya genetik; pencapaian agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui pembangunan rendah karbon; mempercepat agenda pemulihan kualitas air sungai melalui pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis dan moratorium izin pembuangan limbah cair bagi sungai yang daya tampungnya telah melebihi ambang batas. (G-1)

BACA JUGA: