JAKARTA - Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah yang dikelola Petronas Carigali Indonesia sedang dalam sorotan setelah berhenti berproduksi pada 29 September lalu. Proses pembelian 20% Participating Interest (PI) PT Saka Energi Indonesia dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) yang berlaku efektif pada 16 Desember 2014, lalu juga dipertanyakan apakah telah melalui proses yang sesuai prosedur, termasuk juga tentang pembayaran pajak pengalihan PI yang telah dilakukan.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012, Sunny Ridge Offshore Limited tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Wartawan Gresnews.com Mohamad Fikri Hamidun, Kamis (10/10) dan Jumat (11/10), mendatangi kantor pajak dimaksud dan mendapati bahwa Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut—memiliki NPWP yang sama dengan Saka Energi.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menjelaskan kesamaan NPWP menunjukkan keduanya adalah entitas yang sama karena secara administrasi pajaknya sama. "Yang mengalami perubahan adalah kepemilikan di atasnya, share ownership-nya yang berubah," kata Yustinus kepada Gresnews.com, Rabu (16/10).

Ia menjelaskan skema penjualan tersebut harus dicek bagaimana prosesnya sebab aturan pengalihan PI ini hanya mengatur satu layer. Proses penjualan seperti ini memang biasanya dilakukan dengan perusahaan yang berdomisili atau terdaftar di Singapura, Hongkong atau negara-negara tax heaven. "Ini memang ada celah, kalau di atas itu gak terkejar," ucapnya.

Dalam pengalihan PI ada dua aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Satu lagi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest.

Sejak pekan lalu, Gresnews.com melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta.

Perkara itu telah dilaporkan ke penegak hukum.

Kegiatan investasi hulu di Lapangan Kepodang Blok Muriah dilakukan pada sekitar 2014. Pada saat itu, tercatat Direktur Utama PGN (2008-2017) dijabat oleh Hendi Prio Santoso yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Menurut catatan dalam sebuah dokumen, Hendi menginisiasi akuisisi PI 20% itu yang disampaikan dalam rapat arahan 27 Juni 2014.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini lapangan Kepodang telah berhenti produksi. Siapakah pengendali SROL—perusahaan cangkang yang terdaftar di British Virgin Islands pada 15 Juli 2009—itu?

Menurut Offshore Leaks Database, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki keterkaitan yang bersifat intermediary dengan Portcullis TrustNet (Singapore) Pte. Ltd.—yang memiliki keterkaitan dengan 250 entitas.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri.

Sementara itu, Gresnews.com telah mencoba meminta tanggapan dari Hendi dengan mendatangi kantor PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan menghubungi melalui ponsel, tetapi hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan tidak membalas pesan yang dikirimkan. (G-2) 

BACA JUGA: