JAKARTA - PT Saka Energi Indonesia (SEI)—entitas anak PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN)—mengakuisisi 20% Participating Interest (PI) Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah, dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) yang berlaku efektif pada 16 Desember 2014. Investasi pada sektor hulu semasa Direktur Utama PGN dijabat Hendi Prio Santoso (kini Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.) itu diduga merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp1 triliun (US$70 juta). Masalah yang timbul kemudian, Petronas Carigali Muriah Ltd—pemilik 80% PI—mengumumkan kondisi kahar atau force majeur di Lapangan Kepodang pada Juni 2017, karena cadangannya diperkirakan habis tahun ini. Padahal, di dalam rencana semula, gas Kepodang diramalkan masih bisa berproduksi hingga 2026.

Menurut pengamat migas Marwan Batubara, kasus perusahaan negara berinvestasi kemudian merugi sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan proses yang dilaluinya sesuai dengan prosedur dan aturan legal. Namun, tegas Marwan, bila tidak sesuai prosedur maka perlu diusut secara tuntas untuk dimintai pertanggungjawaban. "Harus dilihat proses pembeliannya seperti apa ketika itu, makanya perlu ada audit,” kata Marwan kepada Gresnews.com, Kamis (10/10).

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) itu menjelaskan berinvestasi adalah hal biasa, begitu pun hasilnya bisa mendapatkan keuntungan atau dapat pula mengalami kerugian. Namun yang terpenting selama proses investasinya benar, sesuai aturan legal dan prosedur yang ada maka tidak masalah.

Sejak pekan lalu, Gresnews.com melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta. 

Perkara itu telah dilaporkan ke penegak hukum.

Kegiatan investasi hulu di Lapangan Kepodang Blok Muriah dilakukan pada sekitar 2014. Pada saat itu, tercatat Direktur Utama PGN (2008-2017) dijabat oleh Hendi Prio Santoso yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Menurut catatan dalam sebuah dokumen, Hendi menginisiasi akuisisi PI 20% itu yang disampaikan dalam rapat arahan 27 Juni 2014.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini lapangan Kepodang telah berhenti produksi. Siapakah pengendali SROL—perusahaan cangkang yang terdaftar di British Virgin Islands pada 15 Juli 2009—itu?

Menurut Offshore Leaks Database, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki keterkaitan yang bersifat intermediary dengan Portcullis TrustNet (Singapore) Pte. Ltd.—yang memiliki keterkaitan dengan 250 entitas.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri.

Berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pajak, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Wartawan Gresnews.com Mohamad Fikri Hamidun, Kamis (10/10), mendatangi kantor pajak dimaksud dan hingga saat ini masih menelusuri informasi dan penanggung jawab Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut. 

Sementara itu, Gresnews.com telah mencoba meminta tanggapan dari Hendi dengan mendatangi kantor PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan menghubungi melalui ponsel, tetapi hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan tidak membalas pesan yang dikirimkan. (G-2)

 

BACA JUGA: