OJK Jelaskan tentang Gugatan Pegawai terhadap Dewan Komisioner
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, lembaga tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK selalu berusaha menegakkan kredibilitas, salah satu bentuknya adalah dengan membangun integritas yang tinggi dari pegawai OJK di seluruh Indonesia.
"OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai," kata In-House Lawyer di OJK Rizal Ramadhani—menanggapi pemberitaan di beberapa media massa, termasuk Gresnews.com, berkaitan dengan adanya pegawai OJK yang tidak puas terhadap sanksi yang ditetapkan oleh OJK—kepada Gresnews.com, Senin (30/9). BACA: Dewan Komisioner OJK Digugat Seorang Pegawainya.
Ia menjelaskan sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawai merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal. Pegawai tersebut pun telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance.
Menurut Rizal, OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.
Selain itu gugatan perdata terhadap individu-individu anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK. (G-2)