JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services (PES) 2009-2013—selanjutnya menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Ltd 2014-2015—Bambang Irianto sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka terhadap Bambang tersebut tak serta merta menghilangkan mafia migas di Indonesia.

KPK dapat menjadikan kasus Bambang sebagai pintu masuk mengejar para mafia migas. "Petral itu digunakan mereka untuk berburu rente," kata pengamat ekonomi dan energi Fahmy Radhi kepada Gresnews.com, Kamis (19/9).

Menurut Fahmy, KPK harus menuntaskan masalah mafia migas ini. Lantaran yang diungkap KPK belum menyentuh persoalan mafia migas yang telah mendapatkan rente dan uangnya telah mengalir sampai jauh.

Ia menjelaskan pada dasarnya para mafia migas ini bisa beraksi lantaran ada kelemahan pada dua hal. Yakni kelemahan pada tata kelola dan kelemahan dalam hal pengambilan keputusan. Petral sangat lemah dalam kedua hal ini sehingga dapat digunakan oleh mafia migas.

Kalau kedua hal tersebut bisa diperbaiki maka mafia migas menjadi lebih sulit melakukan aksinya. Perbaikan tata kelola dan pengambilan keputusan di sektor impor migas dapat memagari aksi mafia migas.

Dalam penjelasannya pekan lalu, KPK menyatakan Bambang mendirikan perusahaan cangkang bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island. Tujuannya untuk menampung dana yang diduga hasil suap tersebut selama 2010-2013.

KPK menduga peran Bambang adalah berkaitan dengan penentuan peserta tender yang menjadi rekanan PES—yang seharusnya termasuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Ada satu perusahaan yang sering diundang mengikuti tender: Emirates National Oil Company (ENOC). Perusahaan ini diduga ‘dipinjam benderanya’ oleh pihak Kernel Oil untuk mengikuti tender pengadaan minyak mentah.

Selanjutnya, pemegang saham SIAM Group Holding Ltd Lukman Neska dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Berdasarkan penelusuran Gresnews.com dari sumber-sumber informasi terbuka dan dokumen, Lukman pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi (SIP), pemenang tender pengadaan kotak suara Pemilu 2004. Lukman mengakuisisi saham SIP dari Sihol Manulang, yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi KPU.

Lukman juga tercatat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Tingkat Nasional 2014-2019, yang di dalamnya juga duduk politikus Golkar yang mantan Ketua DPR Agung Laksono. Selain itu, Lukman tercatat sebagai pimpinan PT Petrosa Energi Internasional yang terdaftar sebagai perusahaan jasa penunjang migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (G-2)

 

BACA JUGA: