JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama Pertamina Energy Service Pte. Ltd—anak perusahaan PT. Pertamina (Persero)—periode 2009-2013, Bambang Irianto, sebagai tersangka perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh Gresnews.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/9), menyatakan penyelidikan perkara itu dilakukan sejak Juni 2014. “Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara,” kata Febri.

Menurut Febri, dalam penanganan perkara ini, KPK melakukan kerja sama dengan otoritas penegak hukum Singapura berupa pertukaran data dan informasi.

“Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral (Pertamina Energy Trading Ltd),” kata Febri.

Berdasarkan arsip Gresnews.com, penyelidikan perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dorongan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ketika itu pada 2015) Sudirman Said yang menyatakan hasil audit forensik Petral akan dibawa ke ranah hukum. Terdapat dugaan transaksi tidak jelas senilai US$18 miliar (Rp250 triliun) dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM (bahan bakar minyak) oleh Petral.

BACA: Penuntasan Kasus Petral Tergantung Kelincahan KPK

Bambang adalah Direktur Utama Petral ketika itu yang dinilai tidak kooperatif saat diaudit. Dia hanya diperiksa sekali saat investigasi dan berdalih tidak memiliki data apa pun tentang Petral karena laptopnya hilang.

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi atau Tim Anti Mafia Migas Faisal Basri juga sempat heran dengan sosok Bambang. Sekitar 10 juta barel dari total kebutuhan BBM dan minyak mentah impor Indonesia 12 juta barel per bulan, ditutup oleh Petral semasa Bambang menjabat. Kontrak bahkan dibuat sampai enam bulan per Juni 2015. Padahal umumnya, kontrak hanya tiga bulan.

Gaji Bambang fantastis: 44 ribu dolar Singapura dengan jumlah pesangon 1.195.508 dolar Singapura. Bambang diketahui memiliki apartemen mewah di Four Season Jakarta sekaligus sebagai kediaman dinas.

Anehnya lagi, Petral juga ternyata mengoleksi sertifikat berharga berupa surat utang berdenominasi dolar (global bond) yang diterbitkan induk usahanya sendiri yaitu Pertamina. Artinya, sebagian pendapatan Petral berasal dari bunga yang dibayarkan induk perusahaannya sendiri.

Sudirman sempat melontarkan adanya pihak ketiga yang menjadi pengendali sebenarnya dari Petral.

BACA: Menguak Pihak Ketiga Pengendali Petral

Informasi yang diperoleh, tersebutlah nama grup usaha migas Global Energy Resources—induk perusahaan Supreme Energy, Orion Oil, Paramount Petro, Straits Oil, dan Cosmic Petrolium—yang berbasis di Singapura dan terdaftar di Virgin Island. Pengusaha bernama Mohammad Riza Chalid diduga mengendalikan grup usaha tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, banyak dorongan agar KPK terus mengungkap kasus ini. KPK membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat jika memiliki informasi terkait mafia migas, untuk menyampaikan kepada KPK agar bisa dipelajari lebih lanjut,” kata Febri. (G-1)

BACA JUGA: