JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pada 2018 terdapat kebun sawit di dalam kawasan hutan seluas 2.749.453 hektare atau 19,2% dari total kebun sawit di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan Serta Kesesuaiannya Dengan Kebijakan Dan Ketentuan Internasional Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kementerian Pertanian Dan Instansi Terkait Lainnya Di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Dan Papua Barat. Laporan itu bernomor: 7/LHP/XVII/02/2019 Tanggal 28 Februari 2019, yang diperoleh Gresnews.com, Senin (2/9).

Riau adalah provinsi dengan sebaran tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang terbesar, yakni 1.398.859 hektare. Disusul Kalimantan Tengah (839.096 hektare) dan Sumatera Utara (289.875 hektare).

Sejumlah perusahaan juga mengusahakan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara tidak sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di enam provinsi (Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat), didapati nama perusahaan sebagai berikut: PT Inti Indosawit Subur (IIS) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Riau. PT Mitra Ogan (MO) di Sumatera Selatan. PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Kalimantan Tengah. PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHI) di Papua.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi didapati kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara tidak sah. Di Sumatera Utara yakni oleh KPLH Unit VII Labuhan Batu, KPLH Unit XXII Toba Samosir Labuhan Batu Utara, KPLH Unit XXIII Tapanuli Selatan Padang Lawas Utara. Di Kalimantan Tengah oleh PT Menteng Kencana Mas (MKM), PT Surya Cipta Perkasa (SCP), PT Karya Luhur Sejahtera (KLS), PT Berkah Alam Fajarmas (BAF), dan PT Bahaur Era Sawit Tama (BEST).

Konfirmasi terhadap para pihak oleh BPK. PT IIS tidak pernah menyerahkan peta kerja, peta kebun, maupun peta HGU kepada Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten. Sementara itu, PT PSJ menjelaskan areal kebun yang berada dalam kawasan hutan seluas 2.000 hektare yang terdiri atas kebun inti dan plasma, PT PSJ juga belum memiliki HGU dan sedang memiliki kasus hukum dengan PT Nusa Warna Raya (NWR).

PT Mitra Ogan telah melakukan upaya permohonan tukar-menukar kawasan hutan dan Menteri LHK telah menerbitkan persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan hutan melalui surat nomor S.224/Menlhk/Setjen/PLA.2/6/2017 tanggal 21 Juni 2017, hal Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Perkebunan Mitra Ogan berupa kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 2.278 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Areal Pengganti Berupa Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 4.318 hektare di Kabupaten Muara Enim.

PT MKM menyatakan tidak mengetahui areal kebun sawit yang masuk ke dalam lokasi hutan lindung dan hutan produksi. PT BSK tidak dapat memberikan penjelasan terkait izin perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

BPK juga mencatat dalam kurun 18 tahun (2000-2018), luas hutan Indonesia susut seluas 12.181.519 hektare atau 8,82% sebagai akibat perubahan peruntukan kawasan hutan. (G-1)

BACA JUGA: